Siak _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak provinsi Riau beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Ryahman Silalahi.
BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Milik Ryahman Silalahi, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Rabu (06/08/2025)
“Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Ryahman Silalahi.” Ujarnya
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak diduga Milik Mafia bernama Ryahman Silalahi.” Tuturnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Di tempat yang berbeda salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall diduga Milik Ryahman Silalahi, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Rabu (06/08/2025)
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ujarnya
“Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Ryahman Silalahi.” Tambahannya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.”Tuturnya
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Simpang Gelombang Telaga Samsam Kandis kabupaten Siak diduga Milik Mafia bernama Ryahman Silalahi.” Paparnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar