Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius yang berada di Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Nuri Silalahi yang beroperasi bertahun-tahun dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum. Sabtu (10/09/2025)
“Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk yang membawa BBM dari Pertamina Dumai sering masuk ke Gudang BBM ilegall misterius tersebut yang diduga milik Nuri Silalahi, mungkin mereka mengoplosnya dulu dengan BBM oplosan tersebut baru di jual ke SPBU-SPBU.” Ujar narasumber dengan nada serentak
“Kami heran sebanyak ini Aparat Penegak Hukum namun Apakah tidak mengetahui Aktivitas atau keberadaan Gudang BBM misterius tersebut, atau sengaja dibiarkan alias tutup mata.” Kata mereka
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan membantu Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyelidiki Menindak tegas yang diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius yang berada di Ujung Tanjung kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Nuri Silalahi, Tangkap Mafianya dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Kata Narasumber
“Kami Masyarakat juga meminta kepada Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga Mobil Tengki Pertamina dari Dumai PT ELNUSA Diduga BBM nya Dioplos Dengan BBM Oplosan Ilegal Di Gudang BBM Ilegal Nuri Silalahi.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar