More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegall Milik Ebei Beroperasi Dengan Bebas Di Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur, Kapolres Tulang Bawang Diminta Tindak Tegas Jangan Tutup Mata

Tulang Bawang _ Lampung
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, ditemukan gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang terletak di Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung tidak jauh dari pos lantas polres Tulangan Bawang sekitar 200 meter beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.

Gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang terletak di Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang tersebut Milik Mafia BBM Ilegal diduga bernama Ebei.

BBM tersebut diduga didapat dari sejumlah SPBU yang ada di kabupaten Tulang Bawang. Kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual ke perusahaan-perusahaan langganannya dengan harga Industri Non Subsidi untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Mereka sudah lama beroperasi dengan bebas, namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak setempat dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.

Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall diduga Milik Ebei, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Jumat (17/10/2025)

“BBM bersubsidi ilegal tersebut diduga didapat dari sejumlah SPBU yang ada di kabupaten Tulang Bawang, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual ke perusahaan-perusahaan langganannya dengan harga Industri Non Subsidi menggunakan mobil Tengki untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya

“Gudang Penimbunan BBM bersubsidi Ilegall itu letaknya tidak jauh dari pos lantas polres Tulangan Bawang sekitar 200 meter, gudang BBM ilegall ini sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena masyarakat jadi kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU karena sudah dikuras Habis oleh Mafia BBM bersubsidi Ilegal.” Ucap mereka dengan nada kesal

“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K, M.H., untuk turun ke lapangan menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Desa Lebuh Dalem Kecamatan Menggala Timur kabupaten Tulang Bawang Milik Mafia BBM Ilegal diduga bernama Ebei.” Tuturnya

“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Tim Media

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!