Bengkalis _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius di Jalan Hang Tuah Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis provinsi Riau beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Hang Tuah Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis tersebut Milik Mafia BBM Ilegal diduga bernama Ajo Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis.
BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi dan dari sejumlah SPBU yang ada di kabupaten Bengkalis. Kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi dengan bebas, namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall diduga Milik Ajo Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Kamis (16/10/2025)
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi dan sejumlah SPBU yang ada di kabupaten Bengkalis, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan untuk turun ke lapangan menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Hang Tuah Duri kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis Milik Mafia BBM Ilegal diduga bernama Ajo Oknum Anggota Polri yang bertugas di Polres Bengkalis.” Tuturnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar