Tulang Bawang _ Lampung
Gelombang kecurigaan publik terhadap maraknya aktivitas penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal kembali menjadi sorotan pembicaraan publik mengguncang Provinsi Lampung.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi media Investigasi86.com, terungkap dugaan kuat bahwa sebuah gudang misterius di Kampung Setia Tama kecamatan Gedung Aji Baru kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan minyak ilegal berskala besar.

Pemilik gudang tersebut disebut-sebut seorang pria diduga bernama “Ira” (40) sosok yang kini menjadi perbincangan hangat masyarakat setempat, karena diduga telah bertahun-tahun menjalankan bisnis haram ini tanpa tersentuh hukum setempat sedikitpun.
Tim Investigasi86.com turun langsung ke lapangan pada Senin (10/11/2025) pukul 08.00–10.00 WIB. Perjalanan dimulai dari Tugu Obor kecamatan Gedung Aji Baru Lampung tepatnya di Jl. Lintas Rawajitu Makarti Tama kecamatan Gedung Aji Baru kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Dari titik tersebut, tim berbelok ke kanan dan melanjutkan perjalanan sekitar 3 kilometer menuju lokasi gudang yang dimaksud.

Tepat pukul 08:41:52 WIB (GMT +07:00), dokumentasi pertama diambil di area sekitar tugu, menandai jalur menuju lokasi gudang. Koordinat titik pengambilan dokumentasi tercatat di Lat –4.201845°, Long 105.529207°.
Sesampainya di lokasi, dokumentasi kedua memperlihatkan sebuah bangunan menyerupai rumah, namun berpintu lebar ganda menyerupai gerbang gudang. Bangunan tersebut tampak tertutup rapat dengan tembok di sisi kanan dan kiri, serta halaman luas sedikit masuk dari pinggir jalan.
Dalam foto dokumentasi tim media tertulis keterangan
> “Gudang penimbunan BBM minyak mentah jenis Pertalite milik Ira yang selalu membuat masyarakat Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung resah.”

> “Setiap malam ada mobil tangki kecil masuk, ada juga jerigen-jerigen diangkut. Kami takut, tapi tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tim Investigasi86.com berhasil mengambil dokumentasi foto bagian dalam gudang, yang memperlihatkan puluhan drum besar dan belasan box berisi bahan kimia diduga digunakan untuk proses pengoplosan BBM.
Di sudut ruangan, tampak mesin pompa air besar yang difungsikan sebagai alat hisap dan pemindah BBM, lengkap dengan selang berukuran besar yang menjulur ke beberapa titik penyimpanan.
Sebagian drum bahkan tampak terbuka dengan cairan berwarna kekuningan mirip campuran minyak mentah dan solar.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa gudang tersebut beroperasi aktif sebagai tempat pengolahan dan peracikan minyak oplosan yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah Tulang Bawang hingga ke luar daerah.
Sejumlah laporan media lokal sempat menyinggung adanya penggerebekan gudang BBM ilegal di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan Polda Lampung,
namun tidak satu pun menyentuh nama “Ira” ataupun lokasi Setia Tama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar:
Mengapa gudang di Setia Tama masih bebas beroperasi sementara lokasi lain sudah digerebek dan pelakunya ditangkap?
> “Ada permainan di balik layar? Atau benar pemiliknya punya ‘payung besar’?” — begitu pertanyaan tajam yang kini beredar di tengah publik Tulang Bawang.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa aliran minyak ilegal ke Lampung bukanlah fenomena tunggal.
Aktivitas pengeboran liar (illegal drilling) di Sumatera Selatan (Muba, Musi Banyuasin) menjadi sumber utama minyak mentah yang kemudian diselundupkan dan dioplos sebelum dijual ke Lampung.
Minyak hasil sulingan ilegal itu diangkut melalui jalur darat dan perairan — dengan modus kian canggih untuk mengelabui petugas. Solar dan Pertalite oplosan hasil campuran minyak mentah, solar subsidi, dan bahan kimia seperti bleaching serta asam sulfat, dijual ke pasar gelap dan ke industri dengan harga jauh di bawah harga resmi Pertamina.
Tindakan penimbunan dan pengoplosan BBM ilegal melanggar berbagai aturan nasional, di antaranya, Pasal 53 & 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Penjara 6 tahun & denda Rp 60 miliar bagi pelaku usaha tanpa izin.Pasal 54 UU Migas
Penjara 3 tahun & denda Rp 30 miliar bagi penampung BBM subsidi tanpa izin.Pasal 378 & 382 bis KUHP Jerat penipuan dan kecurangan dalam perdagangan. UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.Ancaman 5 tahun bagi pelaku usaha yang menipu mutu barang.
Selain merugikan negara dan masyarakat, praktik oplosan ini berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran fatal, sebab dilakukan tanpa standar keselamatan.
Desakan publik kian menguat agar Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf,
Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah,
serta Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol. Dery Agung Wijaya
turun langsung menindak jaringan mafia minyak ilegal di wilayah hukum mereka.
> “Publik menanti tindakan nyata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas!”
— tegas seorang aktivis masyarakat Tulang Bawang kepada redaksi.
Kasus “Gudang Ira” di Setia Tama kini menjadi simbol lemahnya penegakan hukum terhadap mafia energi di daerah.
Bila benar ada “imunitas hukum” di balik bisnis hitam ini, maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran — melainkan pengkhianatan terhadap keadilan dan integritas institusi kepolisian.
Investigasi86.com berkomitmen terus menelusuri dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tim akan melanjutkan pengumpulan data, dokumentasi, dan klarifikasi dari pihak berwenang,
guna memastikan siapa sebenarnya dalang di balik tirai gelap bisnis minyak haram yang telah merugikan negara dan mencederai rasa keadilan masyarakat Lampung.
Tim





