Siak _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis Kabupaten Siak provinsi Riau beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis Kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Mi’at.
Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Ilegall yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Kamis (07/08/2025)
“Gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Mi’at.” Ujarnya
“Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Tambahannya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis kabupaten Siak diduga Milik Mafia bernama Mi’at.” Tuturnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Di tempat yang berbeda salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Ilegall diduga Milik Mi’at, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Kamis (07/08/2025)
“Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ujarnya
“Gudang penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Mi’at.” Tambahannya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.”Tuturnya
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Ilegall Misterius yang ditutupi Seng berwarna merah berada di pinggir jalan KM 41 Kandis kabupaten Siak tersebut diduga Milik Mafia bernama Mi’at.” Paparnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar