Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia Haji Bahar, Sukri dan Asril Alias Ucok Regar yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU-SPBU yang ada di Pekanbaru, salah satunya di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, kemudian BBM tersebut ditimbun di Gudang BBM ilegall tersebut.
BBM solar bersubsidi yang ditimbun di Gudang tersebut akan disulap kembali menjadi BBM solar Industri Non Subsidi untuk dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Keberadaan gudang penimbunan BBM ilegall tersebut sudah bertahun-tahun beroperasi dengan bebas dan diberitakan berbagai media online. Namun tidak ada Satu aparat penegak hukum yang menindaknya, diduga Kapolresta Pekanbaru dan Kapolda Riau enggan menindaknya, ada apa?
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Haji Bahar, Sukri dan Asril Alias Ucok Regar, mereka beroperasi beraktivitas sudah bertahun-tahun dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Kamis (25/09/2025)
“Mereka bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya menguasai menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.” Ujarnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi baik di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya maupun pelaku Mafia BBM Ilegal tersebut.” Tambahannya
“Diduga Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan enggan menindaknya alias tutup mata, Kami Masyarakat meminta Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin untuk angkat bicara menindak tegas Gudang BBM ilegall di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya dan para Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.” Paparnya
“Kami Masyarakat juga meminta Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga harus menyelidiki dan menindak tegas SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya, periksa CCTV nya dan beri Sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar