More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Gudang Penimbunan BBM Ilegal Jalan Kadiran Milik Mafia Haji Bahar Tak Tersentuh Hukum, Kok Bisa ?

Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.

Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia Haji Bahar dan Sukri yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.

Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, kemudian BBM tersebut ditimbun di Gudang BBM ilegall tersebut.

BBM solar bersubsidi yang ditimbun di Gudang tersebut akan disulap kembali menjadi BBM solar Industri Non Subsidi untuk dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.

Beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Haji Bahar dan Sukri, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Jumat (01/08/2025)

“Mereka bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya menguasai menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.” Ujarnya

“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi baik di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya maupun pelaku Mafia BBM Ilegal tersebut.” Tambahannya

“Diminta direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K, M, Si untuk menyelidiki dan menindak tegas Gudang BBM ilegall di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya dan para Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.” Paparnya

“Pihak Pertamina juga harus menyelidiki dan menindak tegas SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya, periksa CCTV nya dan beri Sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!