Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal yang terletak di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang BBM ilegall tersebut diduga milik Mafia Haji Bahar dan Sukri yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.
Mereka dengan bebas beraktivitas dan menguras BBM solar bersubsidi di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru, kemudian BBM tersebut ditimbun di Gudang BBM ilegall tersebut.
BBM solar bersubsidi yang ditimbun di Gudang tersebut akan disulap kembali menjadi BBM solar Industri Non Subsidi untuk dijual ke Perusahaan-perusahaan langganannya dengan mendapatkan keuntungan yang sangat besar.
Beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM solar bersubsidi Ilegal milik Mafia Haji Bahar dan Sukri, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Jumat (01/08/2025)
“Mereka bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya menguasai menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut.” Ujarnya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi baik di SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya maupun pelaku Mafia BBM Ilegal tersebut.” Tambahannya
“Diminta direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, S.I.K, M, Si untuk menyelidiki dan menindak tegas Gudang BBM ilegall di jalan Kadiran kecamatan Tenayan Raya dan para Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.” Paparnya
“Pihak Pertamina juga harus menyelidiki dan menindak tegas SPBU 13.292.621 jalan Pesantren kecamatan Tenayan Raya, periksa CCTV nya dan beri Sanksi tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar