Pelalawan _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, diduga GODA PURBA Kaki Tangan Bos BBM Oplosan Ilegal Nuri Silalahi beroperasi dengan bebas di kabupaten Pelalawan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
BBM Pertalite Oplosan dari Palembang yang dibawa pakai Mobil Colt Diesel diduga milik Nuri Silalahi yang di beck up dan dipasarkan oleh kaki tangannya di Pelalawan yang dikenal masyarakat diduga bernama GODA PURBA.
Masyarakat sudah lama merasa resah dengan masuknya BBM Pertalite Oplosan Ilegal tersebut karena takut akan merusak kendaraan-kendaraan masyarakat.
Sejumlah Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sudah lama tau Mobil membawa BBM Pertalite Oplosan Ilegal dari Palembang diduga milik Mafia Nuri Silalahi masuk dan dioplos di kabupaten Pelalawan ini.” Sabtu (13/09/2025)
“Dari Palembang di bawa pakai mobil Colt Diesel ke Kabupaten Pelalawan dan di Beck Up dan dipasarkan oleh kalau tidak salah bernama GODA PURBA, mereka beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.” Ujarnya
“Mereka mengoplos BBM tersebut dan dipasarkan, Kami sebagai Masyarakat merasa takut dan khawatir takut kendaraan-kendaraan kami jadi rusak menggunakan BBM Oplosan itu, dan kami tidak bisa membedakan mana BBM Oplosan dan yang mana BBM dari Pertamina.” Paparnya
“Kami rasa sudah saatnya Aparat Penegak Hukum menindak tegas ini semua, jangan dibiarkan berlarut-larut dan jangan sampai kendaraan-kendaraan masyarakat banyak rusak karena BBM Oplosan itu.” Kata mereka dengan nada serentak
“Seusai Intruksi Pak Kapolri menindak tegas mafia BBM ilegal, Kami meminta Kapolres Pelalawan AKBP Jhon Louis Letedara untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga GODA PURBA terlibat jadi kaki tangan Bos BBM Oplosan dari Palembang diduga milik Nuri Silalahi, jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutup mereka
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar





