More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Galian C Milik Toleh Tidak Kantongi Izin Alias Ilegal Beroperasi Dengan Bebas Di Simpang Kerang Kecamatan Tanah Putih Rohil, Kapolres Rohil Diminta Tindak Tegas

Rohil _ Riau
Aktivitas galian C atau yang kerap disebut galian tanah timbun diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal bebas beroperasi di Simpang Kerang Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas galian C di Simpang Kerang Kecamatan Tanah Putih tersebut diduga milik Toleh beroperasi dengan menggunakan alat berat Excavator untuk diangkut menggunakan truk colt diesel.

Puluhan truk tampak keluar masuk areal tersebut mengangkut tanah timbun galian C diduga untuk diperjual belikan tanpa izin alias ilegal.

Sejumlah narasumber di lapangan yang enggan disebut nama mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pengawasan dan penindakan aparat hukum setempat. Jumat (26/09/2025)

“Usaha aktivitas Galian C itu diduga tidak mengantongi izin alias ilegal dan kebal hukum dan tidak tersentuh Hukum, pemilik usaha nya dikenal masyarakat di sini bernama Toleh.” Ujarnya

Terpisah, hal itu menuai kritik pedas dari sejumlah elemen masyarakat di kecamatan Tanah Putih. Tokoh pemuda bernama Firman, sangat menyayangkan hal tersebut dan mengatakan “Praktik ilegal semacam itu bukan saja berpotensi merusak lingkungan, namun dapat merugikan Negara jika administrasinya tidak diurus dengan semestinya (ilegal).” Jumat (26/09/2025)

“Galian C ini jika ilegal tidak saja merugikan Negara dari sisi pajaknya, dampak terhadap lingkungan pun menghawatirkan bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar atau pengguna jalan akibat debu yang ditimbulkan.” Ujarnya

“Kami Masyarakat meminta kepada Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas Galian C yang diduga ilegall di Simpang Kerang Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil).” Pungkasnya

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas Galian C yang diduga ilegall di Simpang Kerang Kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!