Siak _ Riau
Aktivitas tambang galian C atau yang kerap disebut galian tanah timbun milik PT YULI DAYUN PERKASA diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal bebas beroperasi di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak provinsi Riau.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang galian C di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak tersebut diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA beroperasi dengan menggunakan alat berat Excavator untuk diangkut menggunakan truk colt diesel.
Puluhan truk tampak keluar masuk areal tersebut mengangkut tanah timbun galian C diduga untuk diperjual belikan tanpa izin alias ilegal.
Sejumlah narasumber di lapangan yang enggan disebut nama mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pengawasan dan penindakan aparat hukum setempat. Rabu (01/10/2025)
“Usaha aktivitas tambang Galian C itu diduga tidak mengantongi izin alias ilegal dan kebal hukum dan tidak tersentuh Hukum, pemilik usaha nya dikenal masyarakat di sini bernama PT YULI DAYUN PERKASA.” Ujarnya
Terpisah, hal itu menuai kritik pedas dari sejumlah elemen masyarakat di kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak. Tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut dan mengatakan “Praktik ilegal semacam itu bukan saja berpotensi merusak lingkungan, namun dapat merugikan Negara jika administrasinya tidak diurus dengan semestinya (ilegal).” Rabu (01/10/2025)
“Tambang Galian C ini jika ilegal tidak saja merugikan Negara dari sisi pajaknya, dampak terhadap lingkungan pun menghawatirkan bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar atau pengguna jalan akibat debu yang ditimbulkan.” Ujarnya
“Kami Masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandi Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegall di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA.” Pungkasnya
Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum Kapolres Rohil AKBP Eka Ariyandi Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegall di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA.
Eriyanto Sidabutar