More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Galian C Milik PT YULI DAYUN PERKASA Tidak Kantongi Izin Alias Ilegal Beroperasi Dengan Bebas Di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib Siak, Kapolres Siak Diminta Tindak Tegas

Siak _ Riau
Aktivitas tambang galian C atau yang kerap disebut galian tanah timbun milik PT YULI DAYUN PERKASA diduga tidak mengantongi izin alias Ilegal bebas beroperasi di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak provinsi Riau.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, aktivitas tambang galian C di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak tersebut diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA beroperasi dengan menggunakan alat berat Excavator untuk diangkut menggunakan truk colt diesel.

Puluhan truk tampak keluar masuk areal tersebut mengangkut tanah timbun galian C diduga untuk diperjual belikan tanpa izin alias ilegal.

Sejumlah narasumber di lapangan yang enggan disebut nama mengatakan kegiatan tersebut telah berlangsung sejak lama tanpa pengawasan dan penindakan aparat hukum setempat. Rabu (01/10/2025)

“Usaha aktivitas tambang Galian C itu diduga tidak mengantongi izin alias ilegal dan kebal hukum dan tidak tersentuh Hukum, pemilik usaha nya dikenal masyarakat di sini bernama PT YULI DAYUN PERKASA.” Ujarnya

Terpisah, hal itu menuai kritik pedas dari sejumlah elemen masyarakat di kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak. Tokoh pemuda yang enggan disebutkan namanya mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut dan mengatakan “Praktik ilegal semacam itu bukan saja berpotensi merusak lingkungan, namun dapat merugikan Negara jika administrasinya tidak diurus dengan semestinya (ilegal).” Rabu (01/10/2025)

“Tambang Galian C ini jika ilegal tidak saja merugikan Negara dari sisi pajaknya, dampak terhadap lingkungan pun menghawatirkan bisa merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga sekitar atau pengguna jalan akibat debu yang ditimbulkan.” Ujarnya

“Kami Masyarakat meminta kepada Kapolres Siak AKBP Eka Ariyandi Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegall di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA.” Pungkasnya

Kini publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum Kapolres Rohil AKBP Eka Ariyandi Putra untuk menyelidiki dan menindak tegas menutup aktivitas tambang Galian C yang diduga ilegall di KM 53 Jalan Lintas Perawang Dayun Kecamatan Koto Gasib kabupaten Siak diduga milik PT YULI DAYUN PERKASA.

Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!