Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, Diduga Dua Oknum Prajurit TNI Aktif Kodam XIX Tuanku Tambusai dan Angkatan Udara Roesmin Nurjadin terlibat tindak pidana BBM Oplosan Ilegal Agen BBM Industri non subsidi PT Lautan Dewa Energy yang kini terparkir di halaman Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Diduga Dua Oknum Prajurit TNI Aktif Kodam XIX Tuanku Tambusai dan Angkatan Udara Roesmin Nurjadin terlibat tindak pidana BBM Oplosan Ilegal Agen BBM Industri non subsidi PT Lautan Dewa Energy yang kini terparkir di halaman Mapolda Jambi guna menjalani proses hukum selanjutnya.” Senin (10/11/2025)

“Adapun mobil BBM Industri Non subsidi tersebut ada 2 unit ditahan terparkir di halaman Mapolda Jambi yang di tahan beberapa hari yang lalu (01/11/2025) dengan muatan diduga BBM Oplosan lebih kurang 32 ton.” Ujarnya
“Diminta Aparat Penegak Hukum menindak tegas atas dugaan ada keterlibatan dua oknum prajurit TNI aktif yang diduga terlibat melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi tersebut, jika terbukti terlihat tangkap mereka sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutup narasumber
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar





