More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga BBM Pertamina Dumai Dioplos Dengan BBM Oplosan Yudha Silalahi, Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni Takut Tak Berani Menindak, Dirut PT Elnusa tbk Litta Indriya Ariesca Diminta Bertindak

Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan BBM Mobil Tengki Pertamina PT ELNUSA dioplos dengan BBM Oplosan Ilegal diduga Milik Yudha Silalahi Di Sebuah Gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius.

Yang diduga Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius tersebut berada di Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Yudha Silalahi yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.

BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.

Dalam pantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber di lapangan mengatakan diduga Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Yudha Silalahi.

“Kami sering melihat Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk dan PT Tri Putra Erguna sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Yudha Silalahi.” Ujarnya, Jumat (03/10/2025)

“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya

“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebar luaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal

“Diduga Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni takut dan tidak berani menindaknya, Kami masyarakat meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bertanggung jawab menyelidiki dan menindak tegas yang diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius yang berada di Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Yudha Silalahi, Tangkap Mafianya dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucapnya

“Kami Masyarakat juga meminta Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Dirut PT Elnusa tbk Litta Indriya Ariesca untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga Mobil Tengki Pertamina PT ELNUSA dan PT Tri Putra Erguna Diduga BBM nya Dioplos Dengan BBM Oplosan Ilegal Di Gudang BBM Ilegal Nuri Silalahi.” Tutupnya

Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Eriyanto Sidabutar

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!