Rohil _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun di lapangan, sejumlah narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan BBM Mobil Tengki Pertamina PT ELNUSA dioplos dengan BBM Oplosan Ilegal diduga Milik Nuri Silalahi Di Sebuah Gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius.
Yang diduga Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius tersebut berada di Ujung Tanjung KM 225 Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Nuri Silalahi yang beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum. Jumat (19/09/2025)
BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Nuri Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Dalam pantauan awak media dan keterangan sejumlah narasumber tersebut di lapangan mengatakan diduga Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Nuri Silalahi.
“Kami sering melihat Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Nuri Silalahi.” Ujarnya, Jumat (19/09/2025)
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Nuri Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang Misterius tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebar luaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni bertanggung jawab menyelidiki dan menindak tegas yang diduga gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegal misterius yang berada di Ujung Tanjung KM 225 Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga milik Nuri Silalahi, Tangkap Mafianya dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Ucapnya
“Kami Masyarakat juga meminta kepada Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni untuk menyelidiki dan menindak tegas yang diduga Mobil Tengki Pertamina PT ELNUSA Diduga BBM nya Dioplos Dengan BBM Oplosan Ilegal Di Gudang BBM Ilegal Nuri Silalahi.” Tutupnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar