Dumai _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, diduga BBM Pertamina di Dumai dioplos dengan BBM Ilegal Milik Yudha Silalahi Di Sebuah Gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius di Jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai provinsi Riau beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai tersebut diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.
BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.
Dalam pantauan awak media dan keterangan masyarakat setempat di lapangan Satu unit Mobil Tengki merah putih diduga milik PT ELNUSA Tbk sering masuk ke Gudang BBM ilegall yang diduga milik Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini
Beberapa narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Senin (13/10/2025)
“Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.” Ujarnya
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Paparnya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Ucap mereka dengan nada kesal
“Kami sering melihat mobil Tengki Pertamina merah putih kalau tidak salah itu milik PT ELNUSA masuk ke Gudang BBM ilegall itu, mungkin mereka mengoplos BBM itu kemudian di Bawak ke SPBU-SPBU.” Kata mereka dengan nada serentak
“Ini bisa Merusak mesin kendaraan masyarakat akibat mengkonsumsi BBM Oplosan ilegall yang diproduksi di Gudang BBM ilegall milik Manulang Jalan Soekarno Hatta Bandara Pinang Kampai Dumai.” Tambahannya
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.” Tuturnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutupnya
Di tempat yang berbeda salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya itu gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall diduga Milik Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini, mereka beroperasi beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum Setempat sedikitpun alias kebal hukum.” Senin 13/10/2025)
“BBM Oplosan Ilegall tersebut diduga didapat dari Mafia Yudha Silalahi, kemudian Mereka mengoplos BBM di gudang tersebut dan di jual untuk mendapatkan keuntungan yang sangat besar. Mereka sudah lama beroperasi namun tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak dan diduga Aparat Penegak Hukum setempat tutup mata.” Ujarnya
“Gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.” Tambahannya
“BBM Oplosan Ilegall ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan bisa merugikan Masyarakat karena kalau BBM Oplosan di sebarluaskan akan mengakibatkan fatal bisa merusak kendaraan masyarakat.” Tuturnya
“Saya pernah melihat mobil Tengki Pertamina merah putih kalau tidak salah itu milik PT ELNUSA masuk ke Gudang BBM ilegall itu, mungkin mereka mengoplos BBM itu kemudian di Bawak ke SPBU-SPBU.” Ucapnya
“Ini bisa Merusak mesin kendaraan masyarakat akibat mengkonsumsi BBM Oplosan ilegall yang diproduksi di Gudang BBM ilegall milik Manulang Jalan Soekarno Hatta Bandara Pinang Kampai Dumai.” Tambahannya
“Kami masyarakat meminta kepada Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.” Paparnya
“Tangkap Mafia dan gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk meresahkan masyarakat dan merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya.” Senin (13/10/2025)
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, juga jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Instruksi Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak meminta Kapolresta Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang untuk menyelidiki dan menindak tegas diduga gudang Penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius yang terletak di Jalan Soekarno Hatta sekitar Bandara pinang Kampai Dumai diduga Milik Mafia bernama Manulang oknum Polisi yang telah pensiun dini.” Ucap Eddy
“Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantri dan Direktur PT ELNUSA Tbk Bacthiar Surya Atmadja diminta untuk segera bertindak Terkait aktivitas hal tersebut.” Papar Eddy
“Tangkap para mafia BBM ilegal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam Undang-undang migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar