Garut _ Jawa Barat
Hasil pantauan awak media investigasi86.com pada hari senin (26/08/2024) ketika melihat bangunan tempat sampah yang dibangun di pinggir jalan raya Samarang, diduga melanggar aturan dikarenakan bangunan tersebut duduk dua kaki satu bibir jalan juga menginjak jembatan sungai.
Secara tidak langsung proyek tersebut yang dibangun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melanggar aturan izin SDA (sumber daya air). Pada saat dibangun jelas tidak ada papan informasi juga cv nya dan juga tidak jelas posisi bangunan tempat sampah nempel di jembatan sungai.
Selain itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melanggar aturan kontruksi membangun tempat sampah diatas jembatan, pertanyaan buat dinas lingkungan hidup dikemanakan anggaran untuk TPS tersebut?.
Sudah jelas ada keterkaitan pembangunan tempat sampah tersebut dengan Dinas lingkungan hidup dikarenakan tempat sampah tersebut di cat warna hijau dan patut diduga anggaran tersebut dikatakan anggaran siluman. (Sonny Tim Investigasi86)