More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Aktifitas Para Pengecor BBM Subsidi Di SPBU 24.346.120 Milik Sahmin di Brabasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Beroperasi Dengan Bebas, Kapolres Mesuji Diminta Tindak Tegas

Mesuji _ Lampung
Maraknya aktifitas  para pengecor BBM subsidi di SPBU 24.346.120 milik Sahmin di jalan Brabasan Makmur kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji provinsi Lampung terindikasi ada permainan oknum SPBU.

Adapun modus pelaku pengecor BBM bersubsidi diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU karena pada saat melakukan  pengecoran petugas SPBU ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsung nya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM bersubsidi.

Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak di media kan namanya, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum SPBU karena mereka sudah menyediakan tempat khusus pengecoran untuk mafia penguras BBM subsidi yang dilakukan dengan terbuka dan transparan.

“Penyalahguna BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia yang terindikasi berkerja sama dengan oknum SPBU 24.346.120 di jalan Brabasan Makmur kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji karena kegiatan pengecoran tersebut bisa mereka lakukan karena dari pihak pengelola SPBU setempat sudah menjadwalkan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak oknum SPBU.” Terangnya, Rabu (24/09/2025)

Awak media mencoba konfirmasi terkait prihal pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM subsidi ke pihak SPBU melalui via telpon/Whatsap kepada Sahmin selaku pengawas SPBU tersebut, namun pengawas SPBU tersebut tidak merespon.

Berdasarkan Undang-undang migas Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.

Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Adi Chandra

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!