Mesuji _ Lampung
Maraknya aktifitas para pengecor BBM subsidi di SPBU 24.346.120 milik Sahmin di jalan Brabasan Makmur kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji provinsi Lampung terindikasi ada permainan oknum SPBU.
Adapun modus pelaku pengecor BBM bersubsidi diduga ada kerja sama dengan petugas SPBU karena pada saat melakukan pengecoran petugas SPBU ada ditempat dan terkesan mengawal proses berlangsung nya pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM bersubsidi.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang tidak di media kan namanya, membenarkan terkait perihal pengecoran BBM subsidi yang dilakukan oleh oknum SPBU karena mereka sudah menyediakan tempat khusus pengecoran untuk mafia penguras BBM subsidi yang dilakukan dengan terbuka dan transparan.
“Penyalahguna BBM bersubsidi yang dilakukan oleh para mafia yang terindikasi berkerja sama dengan oknum SPBU 24.346.120 di jalan Brabasan Makmur kecamatan Tanjung Raya kabupaten Mesuji karena kegiatan pengecoran tersebut bisa mereka lakukan karena dari pihak pengelola SPBU setempat sudah menjadwalkan waktu yang sudah di tentukan oleh pihak oknum SPBU.” Terangnya, Rabu (24/09/2025)
Awak media mencoba konfirmasi terkait prihal pengecoran yang dilakukan oleh para mafia-mafia penguras BBM subsidi ke pihak SPBU melalui via telpon/Whatsap kepada Sahmin selaku pengawas SPBU tersebut, namun pengawas SPBU tersebut tidak merespon.
Berdasarkan Undang-undang migas Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) berbunyi:
Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Berdasarkan uraian tersebut, pembeli BBM dengan jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tanpa izin, sehingga dapat dipidana berdasarkan Pasal 53 huruf c UU 22/2001 di atas.
Jerat Hukum Bagi SPBU Terkait yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Adi Chandra