Maluku Utara
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM) Lira Maluku Utara mengecam keras terhadap kinerja Lembaga DPRD, Said Alkatiri menganggap lemah fungsi pengawasan DPRD dalam menjalankan 3 tugas pokok dan fungsi yakni, legislasi, penganggaran dan pengawasan,”Tegas Said Alkatiri Gubernur LSM LIRA Malut Jumat, (01/08/2025).
Said menegaskan 3 tugas pokok itu sangat penting namun tidak berjalan sesuai harapan masyarakat, tentunya masala krusial dalam tubuh lembaga legislatif kita dan fungsi pengawasan mati suri, padahal menjadi kunci dalam menjamin akuntabilitas
Menurut Said Keberadaan dana pokok- pokok pikiran (pokir) akan menjadi bahaya laten karena di bungkus dengan alasan menyalurkan aspirasi rakyat justru kerap di salah gunakan oleh oknum anggota DPRD untuk proyek- proyek titipan. Oleh karena itu dana pokir harus di hapus, karena banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan, pengondisian proyek oleh oknum anggota DPRD dan semuanya berlindung di balik atas nama rakyat, ini adalah modus korupsi yang semakin terstruktur,”Cecar Bib Id.
Pria berdarah Arab ini kembali menegaskan meskipun di atur dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah dan di pertegas melalui Permendagri no 86 tahun 2017 terkait pelaksanaan pokir ternyata di lapangan kerap menyimpang dari esensi awal, pokir yang seharusnya bersumber dari hasil reses dan di susun secara transparan dalam Musrenbang justru di jadikan alat barter politik dan sarana bagi-bagi proyek oleh oknum tertentu. Padahal menurut Said badan pemeriksa keuangan (BPK) dan komisi pemberantasan korupsi (KPK) mencacat banyak praktek penyimpangan dalam sistem pokir, termasuk penunjukan langsung rekanan, mark -up anggaran dan proyek fiktif.
Kondisi tersebut LSM lumbung informasi rakyat (LIRA) provinsi Maluku Utara mendesak KPK agar mengambil langkah tegas untuk merekomendasikan ke presiden agar penghapusan sistem dana pokir secara nasional. KPK jangan hanya sebatas imbauan atau peringatan umum, tapi harus ada tindakan struktural agar ada bentuk pencegahan kurupsi dari hulu ke hilir,”Desaknya.
Jika dana pokir tetap di pertahankan,maka upaya pemberantasan korupsi di sektor anggaran daerah hanya menjadi formalitas, selama pokir masih jadi pintu masuk celah korupsi akan terus terbuka dan masyarakat butuh keputusan politik dari pemerintah pusat untuk menghentikan dana pokir,” Tutup Said mengakhiri. (Maun)