Inhu _ Riau
Aktivitas Tambang Emas Ilegal hingga kini belum ada tindakan tegas dari instansi Terkait, penegakkan Hukum para pelaku pekerjaan yang melawan hukum. Hal ini apat dibuktikan dengan kasat mata para pelaku usaha tambang emas ilegal yang tidak mengantongi Perizinan dari dinas terkait, baik di perairan sungai Indragiri Hulu dan diatas daratan sampai detik ini tidak ada di sentuh oleh hukum.
Oprasi tambang emas ilegal tersebut dengan mengguna kan Pocai dan Mesin Dompeng untuk menyedot butiran emas, diduga kuat adanya kesengajaan Pembiaran oleh Instansi terkait, baik Dinas DLH dan Instansi Penegak Hukum di wilayah kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Adapun dari para pelaku tambang yang dikuatkan ada donatur Pemodal dan penadah dari hasil tambangan tersebut, sehingga para pelaku usaha tambang ilegal semakin meraja lelah.
Dari temuan dan pantauan Awak Media investigasi86.com di dua kecamatan yaitu kecamatan Batang Peranap dan kecamatan Peranap kabupaten Indragiri Hulu di lokasi Pesajian, Serangge, Peladangan, Gumanti, Semelinang Tebing masih terlihat bebas Aktivitas Tambang Emas Ilegal dan belum juga ada tindak dari Penegak Hukum Kepolisian dan kejaksaan Inhu.
Kegiatan para tambang emas ilegal yang seharusnya mendahulukan Perizinan sebagai warga negara Republik Indonesia harus lah taat dengan aturan dan Kepada UU. Namun malah para pelaku melanggar hukum hingga sampai detik ini tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku diiduga ada Bek uf oleh Oknum sehingga dengan bebas dan lancar oprasi ilegal tersebut.
Mirisnya dengan adanya kegiatan Praktek Pertambangan butiran emas Ilegal makin marak nya di kabupaten Indragiri Hulu, sudah jelas-jelas pekerjaan yang dapat merusak ekosistem Lingkungan dan pencemaran dengan mengunakan air raksa (Merkuri) dapat menimbulkan penyakit nan kesehatan warga yang mengunakan air tersebut.
Telah banyak beredarnya dari pemberitaan terkait tambangan emas ilegal melalui Media Sosial, para pelaku tambang emas ilegal, padahal sudah ada ultimatum dari Kapolri dan Presiden RI “Bagi siapa saja yang Melanggar Hukum, melakukan pekerjaan melawan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, harus lah di tindak dengan tegas”. Namun kenyataan nya belum ada tindakan tegas dari Instansi terkait,
Menyikapi maraknya laporan media lokal terkait aktivitas PETI di aliran sungai Indragiri yang masih dalam wilayah hukum Polres Inhu, termasuk aktivitas illegal ini diduga kuat didukung oleh pemodal kuat yang telah viral dilaporkan media lokal.
Maka sepatutnya APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menutup mata untuk melakukan tindakan hukum baik pencegahan maupun menangkap para pelaku mulai dari penambang, pemodal termasuk penadah hasil kegiatan PETI yang secara kasat mata sangat mudah dibuktikan.
Hal ini penting bukan hanya dari kegiatan yang diduga melanggar hukum, tapi dari segi ekologi juga merusak ekosistem sungai Indragiri yang tercemar.
“Diduga emas yang ditambang secara illegal ini juga dicuci dengan air mercury yang sangat berbahaya bagi kesehatan Masyarakat.” Tutur Alhamran Ariawan, SH, MH. Advokat dan penggiat lingkungan bermasturin di Pekanbaru ketika dimintai tanggapan oleh awak Media.”
Liputan Investigasi86.com: Rolijan