Lampung Barat • Terkesan Ada Unsur Keterpaksaan Musyawarah Terkait Potongan Bantuan BLT BBM di Desa Mutar Alam 1. Jupri yang merupakan salah satu oknum Aparatur Desa Mutar Alam sebelumnya di beritakan bahwa dirinya diduga telah memangkas uang bantuan BLT BBM sebesar 100 ribu rupiah/KPM.
Atas kejadian tersebut, Sostro selaku kepala desa Mutar Alam mencoba memanggil para penerima bantuan BLT BBM tersebut dan meminta KPM yang dipungut uang sebesar 100 ribu itu agar tidak menuntut Jupri selaku kadus yang diduga memangkas uang BLT BBM tersebut.
Agar KPM BLT BBM itu tidak menuntut pihak aparat desa, maka pihak desa membuatkan surat pernyataan yang berisikan pernyataan bahwa “tidak akan menuntut pemangku desa mutar alam 1”.
Hal tersebut terkesan ada unsur keterpaksaan terhadap masyarakat desa yang di pungut uang 100 ribu dari dana BLT BBM yang telah diberikan oleh pemerintah.
Pak Maliki selaku Kasi Humas Polres Lampung Barat Saat ditanya terkait pemberitaan ini, dirinya menyebutkan bahwa akan melaporkan hal tersebut ke atasannya.
“Akan saya laporkan ke atasan terkait berita itu” ucap pak maliki lewat pesan singkat WhatsApp, 05/10/2022.
Namun sampai berita ini tayang, tidak ada tindakan dari aparat kepolisian setempat terhadap pemangku desa mutar alam 1 tersebut.
Kenapa hal tersebut tidak ada penindakan dari aparat kepolisian?
Padahal sudah jelas ada masyarakat yang menjadi korban pungli, meskipun sudah membuat pernyataan tidak akan menuntut pihak pemangku desa, namun hal tersebut terkesan ada unsur keterpaksaan.
Apakah aparat kepolisian polres Lampung Barat hanya berdiam diri melihat hal tersebut terjadi di wilayah hukumnya?
Tentu jika aparat kepolisian tidak menindak hal tersebut, dalam pandangan masyarakat akan tercipta stigma negatif kepada aparat kepolisian.(red)