Rohil _ Riau
Di tengah gelombang penegakan hukum atas penyelundupan barang dari luar negeri, Panipahan kembali diguncang. Kamera warga menangkap sebuah momen yang tak biasa: bongkar muat kapal di pelabuhan tikus Pasir Limau Kapas, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, pada pukul 07.22 WIB, yang disertai kehadiran Serda Marianto, Babinsa Panipahan Darat.
Ironisnya, barang yang dibongkar bukan sekadar muatan biasa, melainkan mangga impor asal Malaysia yang diduga kuat tidak memiliki dokumen manifest, izin impor, maupun karantina dari pihak Bea Cukai.
Sumber terpercaya menyebut, aktor utama di balik masuknya barang impor ini adalah Oliong, warga keturunan Tionghoa yang selama ini dikenal hanya mengantongi izin eksportir. Namun, di lapangan, ia justru disebut rutin memasukkan berbagai barang dari luar negeri—termasuk berkodi-kodi mangga—tanpa prosedur resmi. Praktik ini jelas melanggar ketentuan PMK 04/2025 dan mengancam keberlangsungan industri pertanian lokal.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, hal ini memperlihatkan kelengahan dan dugaan pembiaran aparat, bahkan keterlibatan langsung oknum berseragam dalam mengawal distribusi barang ilegal di pintu masuk wilayah perbatasan laut.
BAYANG-BAYANG KASUS LAMA: BELANGKAS DARI GUDANG OLIONG
Nama Oliong ternyata bukan kali ini saja mencuat. Awal tahun 2025, tepatnya 26 Januari, Panipahan dihebohkan penangkapan belangkas—hewan purba laut yang dilindungi dan bernilai tinggi di pasar gelap internasional—oleh Polsek Panipahan. Sumber warga menyebut dengan tegas: “Barang itu keluar dari gudang Oliyong.”
Kepolisian Panipahan berhasil mengungkap aksi penyelundupan satwa laut yang dilindungi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.449 ekor blangkas dari tangan pelaku yang diduga akan memperdagangkannya secara ilegal. Temuan ini semakin menambah panjang daftar kejahatan terhadap ekosistem laut yang marak terjadi di wilayah pesisir Riau.
Kesaksian mengalir deras: mobil pick-up Isuzu putih yang digunakan untuk mengangkut belangkas disebut disewa atas arahan Oliong. Bahkan, menurut warga, Oliyong sempat menelpon langsung pihak kepolisian untuk mengurus pembebasan mobil tersebut.
Anehnya, dari proses hukum yang berjalan, hanya pengurus belangkas yang di tahan.Oliong tidak tersentuh, meskipun saksi dan bukti mengarah padanya.
Belangkas memiliki peran penting dalam ekosistem laut dan darahnya digunakan dalam industri biomedis. Perburuan ilegal terhadapnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian spesies yang sudah langka ini.
PERTANYAAN BESAR UNTUK PENEGAK HUKUM
Mengapa oknum TNI aktif mendampingi bongkar muat barang impor ilegal di pelabuhan tikus?
Bagaimana mungkin barang impor tanpa izin karantina dan manifest bisa masuk begitu leluasa?
Mengapa dalam kasus belangkas, nama Oliyong tak tersentuh meski sumber dan saksi sudah jelas mengarah padanya?
Apakah ada jaringan perlindungan terstruktur yang melibatkan oknum aparat di Panipahan?
Seruan Publik:
Kasus ini menuntut respon cepat dari TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika tidak, Panipahan akan terus menjadi gerbang emas bagi masuknya barang ilegal dan perdagangan satwa dilindungi, sementara aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berada di garis depan melindungi kepentingan gelap.
Atan Sengat