More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Dari Gudang Oliong Panipahan: 1.449 Ekor Belangkas Hingga Buah Mangga Impor, Diduga Seret Nama Oknum TNI Babinsa Panipahan Darat Serda Musrianto Wilayah Hukum Polsek Panipahan Polres Rohil

Rohil _ Riau
Di tengah gelombang penegakan hukum atas penyelundupan barang dari luar negeri, Panipahan kembali diguncang. Kamera warga menangkap sebuah momen yang tak biasa: bongkar muat kapal di pelabuhan tikus Pasir Limau Kapas, Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir, pada pukul 07.22 WIB, yang disertai kehadiran Serda Marianto, Babinsa Panipahan Darat.

Ironisnya, barang yang dibongkar bukan sekadar muatan biasa, melainkan mangga impor asal Malaysia yang diduga kuat tidak memiliki dokumen manifest, izin impor, maupun karantina dari pihak Bea Cukai.

Sumber terpercaya menyebut, aktor utama di balik masuknya barang impor ini adalah Oliong, warga keturunan Tionghoa yang selama ini dikenal hanya mengantongi izin eksportir. Namun, di lapangan, ia justru disebut rutin memasukkan berbagai barang dari luar negeri—termasuk berkodi-kodi mangga—tanpa prosedur resmi. Praktik ini jelas melanggar ketentuan PMK 04/2025 dan mengancam keberlangsungan industri pertanian lokal.

Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, hal ini memperlihatkan kelengahan dan dugaan pembiaran aparat, bahkan keterlibatan langsung oknum berseragam dalam mengawal distribusi barang ilegal di pintu masuk wilayah perbatasan laut.

BAYANG-BAYANG KASUS LAMA: BELANGKAS DARI GUDANG OLIONG

Nama Oliong ternyata bukan kali ini saja mencuat. Awal tahun 2025, tepatnya 26 Januari, Panipahan dihebohkan penangkapan belangkas—hewan purba laut yang dilindungi dan bernilai tinggi di pasar gelap internasional—oleh Polsek Panipahan. Sumber warga menyebut dengan tegas: “Barang itu keluar dari gudang Oliyong.”

Kepolisian Panipahan berhasil mengungkap aksi penyelundupan satwa laut yang dilindungi. Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan 1.449 ekor blangkas dari tangan pelaku yang diduga akan memperdagangkannya secara ilegal. Temuan ini semakin menambah panjang daftar kejahatan terhadap ekosistem laut yang marak terjadi di wilayah pesisir Riau.

Kesaksian mengalir deras: mobil pick-up Isuzu putih yang digunakan untuk mengangkut belangkas disebut disewa atas arahan Oliong. Bahkan, menurut warga, Oliyong sempat menelpon langsung pihak kepolisian untuk mengurus pembebasan mobil tersebut.

Anehnya, dari proses hukum yang berjalan, hanya pengurus belangkas yang di tahan.Oliong tidak tersentuh, meskipun saksi dan bukti mengarah padanya.

Belangkas memiliki peran penting dalam ekosistem laut dan darahnya digunakan dalam industri biomedis. Perburuan ilegal terhadapnya tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian spesies yang sudah langka ini.

PERTANYAAN BESAR UNTUK PENEGAK HUKUM

Mengapa oknum TNI aktif mendampingi bongkar muat barang impor ilegal di pelabuhan tikus?

Bagaimana mungkin barang impor tanpa izin karantina dan manifest bisa masuk begitu leluasa?

Mengapa dalam kasus belangkas, nama Oliyong tak tersentuh meski sumber dan saksi sudah jelas mengarah padanya?

Apakah ada jaringan perlindungan terstruktur yang melibatkan oknum aparat di Panipahan?

Seruan Publik:
Kasus ini menuntut respon cepat dari TNI, Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Lingkungan Hidup. Jika tidak, Panipahan akan terus menjadi gerbang emas bagi masuknya barang ilegal dan perdagangan satwa dilindungi, sementara aparat yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berada di garis depan melindungi kepentingan gelap.

Atan Sengat

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!