Jakarta, INVESTIGASI86.COM– Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, kembali menghidupkan aspirasi pemekaran wilayah dengan menyerahkan dokumen Daerah Otonom Baru (DOB) Amanatun kepada lembaga legislatif pusat di Jakarta. Langkah ini dinilai sebagai momentum strategis untuk mempercepat realisasi pemekaran wilayah yang sudah lama diperjuangkan masyarakat Amanatun.
Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.Ip., S.H., M.H., memimpin langsung rombongan yang terdiri dari akademisi Prof. Dr. Ir. Godlief F. Neonufa, MT., Kepala Bagian Tata Pemerintahan Andre Pentury, pejuang DOB Amanatun Nim Liu, serta Wakil Ketua Komisi V DPR RI Usman Husin. Mereka bertemu dengan Ketua Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) DOB, H. Syaiful Huda, serta menyerahkan berkas resmi kepada dua tokoh penting asal NTT di parlemen: Ir. Abraham Paul Liyanto, anggota DPD RI Komite II, dan Esthon L. Foenay, anggota Komisi II DPR RI dari Dapil NTT II.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di Jakarta sebagai bentuk jawaban atas kekhawatiran masyarakat Amanatun yang belakangan mempertanyakan absennya nama Amanatun dalam pemberitaan nasional terkait pemekaran daerah. Padahal, dokumen pengusulan DOB Amanatun telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2014.
“Kami mendapat informasi bahwa dokumen Amanatun memang ada, tersimpan, dan belum pernah dibatalkan. Namun selama ini tidak ada pihak yang memverifikasi dan menindaklanjutinya. Inilah yang membuat masyarakat mengira perjuangan Amanatun telah gagal. Maka kami datang langsung untuk memastikan keseriusan ini,” ujar Bupati Eduard Lioe saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (20/5/2025).
Menurut Bupati, pertemuan tersebut mengonfirmasi bahwa dokumen pemekaran Amanatun masih valid dan tercatat, serta kini mendapat perhatian dari DPR dan DPD RI untuk segera ditindaklanjuti. Ia menegaskan, kehadiran kepala daerah induk merupakan bukti konkret bahwa pemekaran ini bukan sekadar wacana.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami terhadap aspirasi masyarakat. Amanatun bukan hanya ingin berdiri sendiri, tetapi ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan efisien, khususnya bagi masyarakat di kawasan pesisir TTS,” tegasnya.
Bupati juga menyinggung wacana pemekaran wilayah lainnya di TTS seperti Molo dan Amanuban. Namun, ia menegaskan bahwa Amanatun tetap menjadi prioritas utama karena kelengkapan dokumennya yang sudah lebih dulu siap.
“Kita akan kawal satu per satu. Amanatun lebih dulu karena dokumennya telah memenuhi syarat administratif dan historis,” ujarnya.
Ir. Abraham Paul Liyanto, yang telah menjabat empat periode di DPD RI, turut memberikan dukungan terhadap kelanjutan perjuangan Amanatun. Menurut Bupati Eduard, keberadaan Paul Liyanto sangat penting karena memahami betul dinamika perjuangan DOB Amanatun sejak awal.
“Kebetulan Bapak Paul Liyanto sudah empat periode di DPD RI, jadi beliau tahu persis bagaimana sejarah dan tantangan perjuangan ini. Sayangnya, selama ini tidak ada yang mengecek dan mengonfirmasi kembali dokumen yang sudah diserahkan ke Kemendagri,” pungkasnya.
Dengan langkah terbaru ini, pemerintah daerah berharap Amanatun dapat segera masuk dalam daftar prioritas nasional pemekaran wilayah, sebagai bagian dari upaya desentralisasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan terpencil Indonesia