Kampar _ Riau
BULE dan DENA sudah menjadi Sorotan dan buah bibir Publik bahwa BULE dan DENA sepasang Raja dan Ratu Mafia BBM Ilegal yang memiliki Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi yang di Ambil dari berbagai SPBU di Kampar dan Kota Pekanbaru provinsi Riau.
Baru-baru ini terpantau oleh awak media bahwa anak buah BULE dan DENA sepasang Raja dan Ratu Mafia BBM Ilegal menguasai dan menguras habis BBM Solar bersubsidi di SPBU 14.284.6124 yang berada di jalan simpang Pasir Putih kecamatan Siak Hulu provinsi Riau.
Mereka dengan bebas beraktivitas melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi dengan bebas tanpa ada penindakan dari Pihak Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Polda Riau dan pihak penegak hukum lainnya.
Sudah beberapa kali dilaporkan ke Polres dan Polda Riau melalui Beberapa Link Berita yang berisi informasi kegiatan BULE dan DENA Raja dan Ratu Mafia BBM ilegal. Namun sampai saat ini baik pihak Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, Polda Riau dan penegak hukim lainnya tidak sanggup menindaknya alias sengaja dibiarkan.
Beberapa Masyarakat setempat berpendapat bahwa BULE dan DENA Raja dan Ratu Mafia BBM ilegal diduga kuat sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas alias diduga peliharaan oknum Aparat Penegak hukum alias dibekingi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum. Selasa (13/05/2025)
“Bisa jadi BULE dan DENA Raja dan Ratu Mafia BBM ilegal diduga kuat sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas alias diduga peliharaan oknum Aparat Penegak hukum alias dibekingi oleh Oknum Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya
“Makanya sengaja diabiarkan dengan bebas beraktivitas, ini diduga kuat ada oknum Aparat penegak hukum yang membekingi dan memberikan setoran ke Oknum Penegak hukum.” Tambahannya
“Atau bisa jadi diduga kuat dalangnya alias pemiliknya adalah Oknum Aparat Penegak Hukum, makanya tak tersentuh Oleh Penegak Hukum.” Katanya
“Pak Kapolri harus turun tangan dan membuktikan yang pernah diucapkan di media sosial semua yang ilegal dan meresahkan masyarakat harus ditindak tegas, tapi kenyataannya ini dibiarkan dengan bebas oleh pihak penegak hukum setempat.” Turupnya
Salah satu tokoh masyarakat memberi pendapat mengatakan “Kalau itu sudah jelas Gudang penimbunan BBM subsidi alias Gudang BBM ilegal, tunggu apa lagi Aparat Penegak Hukum harus tidak tegas menutupnya.” Selasa (13/05/2025)
“Pak Kapolri Harus Buktikan bahwa yabg diucapkan di medsos itu akan menindak yang ilegal dan meresahkan Masyarakat, biar masyarakat percaya bahwa itu terlaksana.” Tururnya dengan tegas
“Disitu Ada Aparat penegak Hukum Kapolsek dan Jajarannya, mereka tidak menindaknya, Perintahkan Kapolda Riau untuk mencopot Kapolsek Siak Hulu karena telah mengabaikan perinyah Pak Kapolri.” Tambahannya
“Kalau perlu Kapolresnya dipertanyakan kinerjanya, juga diduga mengabaikan perintah pak Kapolri.” Ucapnya
“Pihak Pertaminah juga, Tankap Oknum pegawai Pertamina kalau ada yang bermain, yang jelas pegawai dan Bos SPBU-SPBU diduga terlibat, dan tutup SPBU yang bermain nakal dengan BBM bersubsidi itu.” Tegasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
“Kita ada undang-undang Migas, untuk apa dibuat kalau tidak ditegakan, atau sengaja dibuat untuk dilanggar, pemerintah juga harus mengevaluasi ini.” Pungkasnya
Eriyanto Sidabutar