Soe-Investigasi86.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefriths E.D. Nau, membantah tuduhan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilayangkan terhadap BK dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPRD, Hendrikus Babys.
Sefriths menegaskan bahwa BK tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik selama proses penyelidikan dan verifikasi. “Dalam Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 3, BK wajib merahasiakan proses penyelidikan dan verifikasi. Karena itu, selama proses berlangsung, BK tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan dan verifikasi. Namun, terhadap hasil keputusan, hal tersebut wajib disampaikan oleh BK agar diketahui publik. Jadi, tidak ada pelanggaran kode etik,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor DPRD TTS, Senin (3/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian keputusan BK dalam rapat paripurna bersifat informatif dan bukan untuk dibahas atau meminta persetujuan pimpinan. “Sesuai dengan tata beracara, semuanya sudah jelas,” ujarnya.
Sefriths menekankan bahwa BK tidak menangani urusan partai politik, tetapi fokus pada perilaku anggota DPRD di lembaga DPRD TTS, khususnya jika terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik. “BK justru selama ini menyerukan dan menghimbau agar semua anggota DPRD menjalankan tugas dengan lebih baik sesuai fungsinya,” katanya.
Terkait pernyataan Hendrikus Babys yang menolak keputusan BK dan menuding adanya rekayasa, Sefriths menegaskan bahwa BK telah menjalankan tugas sesuai prosedur. “Silakan, siapa pun yang ingin berproses ke mana pun, itu adalah urusan mereka. Kami di BK sudah menyelesaikan tugas kami, dan saya tidak perlu berkomentar lagi karena semua sudah diserahkan ke paripurna,” jelas Sefriths.
Ia juga menegaskan bahwa BK telah mendengar langsung keterangan dari korban dan saksi, serta melakukan wawancara langsung di lapangan dan mengumpulkan semua data. “Tidak ada rekayasa dalam prosesnya,” ujarnya.
Terkait pernyataan Hendrikus Babys bahwa empat orang saksi yang disiapkan tidak diperiksa oleh BK, Sefriths menegaskan bahwa semua saksi telah diperiksa.