More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

BK DPRD TTS Bantah Langgar Tata Tertib dan Kode Etik, Tegaskan Semua Saksi Telah Diperiksa

Soe-Investigasi86.com – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS, Sefriths E.D. Nau, membantah tuduhan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilayangkan terhadap BK dalam penanganan kasus pelanggaran kode etik anggota DPRD, Hendrikus Babys.

Sefriths menegaskan bahwa BK tidak pernah melanggar tata tertib dan kode etik selama proses penyelidikan dan verifikasi.  “Dalam Pasal 16 Peraturan DPRD Nomor 3, BK wajib merahasiakan proses penyelidikan dan verifikasi. Karena itu, selama proses berlangsung, BK tidak pernah mempublikasikan hasil penyelidikan dan verifikasi. Namun, terhadap hasil keputusan, hal tersebut wajib disampaikan oleh BK agar diketahui publik. Jadi, tidak ada pelanggaran kode etik,” tegasnya dalam konferensi pers di kantor DPRD TTS, Senin (3/3/2025).

Ia juga menjelaskan bahwa penyampaian keputusan BK dalam rapat paripurna bersifat informatif dan bukan untuk dibahas atau meminta persetujuan pimpinan.  “Sesuai dengan tata beracara, semuanya sudah jelas,” ujarnya.

Sefriths menekankan bahwa BK tidak menangani urusan partai politik, tetapi fokus pada perilaku anggota DPRD di lembaga DPRD TTS, khususnya jika terjadi pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik.  “BK justru selama ini menyerukan dan menghimbau agar semua anggota DPRD menjalankan tugas dengan lebih baik sesuai fungsinya,” katanya.

Terkait pernyataan Hendrikus Babys yang menolak keputusan BK dan menuding adanya rekayasa, Sefriths menegaskan bahwa BK telah menjalankan tugas sesuai prosedur.  “Silakan, siapa pun yang ingin berproses ke mana pun, itu adalah urusan mereka. Kami di BK sudah menyelesaikan tugas kami, dan saya tidak perlu berkomentar lagi karena semua sudah diserahkan ke paripurna,” jelas Sefriths.

Ia juga menegaskan bahwa BK telah mendengar langsung keterangan dari korban dan saksi, serta melakukan wawancara langsung di lapangan dan mengumpulkan semua data.  “Tidak ada rekayasa dalam prosesnya,” ujarnya.

Terkait pernyataan Hendrikus Babys bahwa empat orang saksi yang disiapkan tidak diperiksa oleh BK, Sefriths menegaskan bahwa semua saksi telah diperiksa.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!