Yogyakarta _ DIY
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 6 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).
Pada sidang kali ini Terdakwa Mahardian(MD) membacakan nota pembelaan (pledoi), yang isinya bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum diterima dengan catatan bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga meminta untuk diberi hukuman yang seringan ringannya.
Nurkholis, selaku korban kepada awak media investigasi86.com memberikan keterangan bahwa kejadian yang dialaminya yaitu, pelaku MD dengan modus meminta uang dengan jumlah 500jt lebih dengan dalih untuk mengurus bank garansi untuk keperluan proyek RS Queen Latifa dan menjanjikan kepadanya sebagai pelaksana pengerjaan proyek bangunan RS Queen Latifa dengan nominal 6 M.
Bermodalkan dokumen fiktif SPK (Surat perjanjian kerja) terdakwa(MD) juga menjanjikan memberi keuntungan dari modal yang Nurkholis keluarkan, yang ternyata SPK tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek pembangunan yang ada di RS Queen Latifa.
Setelah lama menunggu janji terdakwa MD selama setahun lebih yang tak kunjung ada hasil akhirnya Nurkholis meminta bantuan kepada Deo Ferry untuk menanyakan kejadian yang dialami Nurkholis kepada MD.
Deo Ferry secara terpisah saat dihubungi melalui sambungan seluler memberikan keterangan bahwa dirinya memang dimintai tolong Nurkholis untuk mencari kebenaran permasalahan yang ada dan setelah terdakwa MD ditemui Deo dan olehnya dinilai bahwa Mahardian(MD) mengarang cerita dan profesinya diprediksi sebagai penipu.Kemudian oleh Deo terdakwa (MD) di bawa ke Polsek Mantrijeron dan ternyata sudah ada dua laporan di Polda dengan kasus serupa dengan kerugian lebih dari 1miliar.
Untuk kelanjutan permasalahan ini Nurkholis akan terus berupaya sampai dengan sidang pembelaan dari terdakwa , baik pelaku penipuan dan keluarganya sama sekali tidak ada itikad baik untuk sekedar meminta maaf dan mengupayakan mengembalikan uang dan terkesan merasa tidak bersalah. Setelah vonis Sidang pidana rencananya saya akan gugat perdata terhadap terdakwa MDÂ atas kerugian materiil dan imateriil yang di alaminya.(Ant/Tim)