More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bantul
Batam
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Bermodal Surat Perjanjian Kerja Palsu, Tersangka MD Sikat Uang Miliaran Dari Korbannya

Yogyakarta _ DIY
Sidang perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai lebih dari Rp 6 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (28/5/2025).

Pada sidang kali ini Terdakwa Mahardian(MD) membacakan nota pembelaan (pledoi), yang isinya bahwa seluruh dakwaan jaksa penuntut umum diterima dengan catatan bahwa dirinya sebagai tulang punggung keluarga meminta untuk diberi hukuman yang seringan ringannya.

Nurkholis, selaku korban kepada awak media investigasi86.com memberikan keterangan bahwa  kejadian yang dialaminya yaitu, pelaku MD dengan modus meminta uang dengan jumlah 500jt lebih dengan dalih untuk mengurus bank garansi untuk keperluan proyek RS Queen Latifa dan menjanjikan kepadanya sebagai pelaksana pengerjaan proyek bangunan RS Queen Latifa dengan nominal 6 M.

Bermodalkan dokumen fiktif SPK  (Surat perjanjian kerja) terdakwa(MD) juga menjanjikan memberi  keuntungan  dari modal yang Nurkholis keluarkan, yang ternyata SPK tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan proyek pembangunan yang ada di RS Queen Latifa.

Setelah lama menunggu janji terdakwa MD selama setahun lebih yang tak kunjung ada hasil akhirnya Nurkholis meminta bantuan kepada Deo Ferry untuk menanyakan kejadian yang dialami Nurkholis kepada MD.

Deo Ferry secara terpisah saat dihubungi melalui sambungan seluler memberikan keterangan bahwa dirinya memang dimintai tolong Nurkholis untuk mencari kebenaran permasalahan yang ada dan setelah terdakwa MD ditemui Deo  dan  olehnya dinilai bahwa Mahardian(MD) mengarang cerita dan profesinya diprediksi sebagai penipu.Kemudian oleh Deo terdakwa (MD) di bawa ke Polsek Mantrijeron dan ternyata sudah ada dua laporan di Polda dengan kasus serupa dengan kerugian lebih dari 1miliar.

Untuk kelanjutan permasalahan ini Nurkholis akan terus berupaya sampai dengan sidang pembelaan dari terdakwa , baik pelaku penipuan dan keluarganya sama sekali tidak ada itikad baik untuk sekedar meminta maaf dan mengupayakan mengembalikan uang dan terkesan merasa tidak bersalah. Setelah vonis Sidang pidana rencananya saya akan gugat perdata terhadap terdakwa MD  atas kerugian materiil dan imateriil yang di alaminya.(Ant/Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!