Kampar _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, BBM solar bersubsidi di SPBU 14.284.6111 Kubang Raya kabupaten Kampar provinsi Riau diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM solar bersubsidi. Selasa (19/08/2025)
SPBU 14.284.6111 Kubang Raya selain diduga Suplai Minyak Solar ke para pelangsir milik Mafia BBM bersubsidi ilegal, SPBU tersebut juga diduga melayani pengisian BBM solar bersubsidi ke truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang direktur utamanya diduga bernama Jimmy.
Pihak SPBU, Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal dan truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang dirutnya bernama Jimmy diduga bekerjasama menguras BBM solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan lancar dan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.
Salah seorang warga setempat dan juga pelanggan SPBU tersebut yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya saya sering melihat mereka melayani para pelangsir anggota Mafia BBM ilegal selalu berulang-ulang mengantri mengisi BBM di SPBU itu.” Selasa (19/08/2025)
“Selain BBM solar bersubsidi nya dikuras oleh Mafia BBM ilegall, SPBU 14.284.6111 Kubang Raya kabupaten Kampar juga melayani Pengisian BBM solar bersubsidi ke truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang direktur utamanya diduga bernama Jimmy.” Ujarnya
“Hal ini sudah jelas menyalahi aturan yang mana seharusnya Mobil truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS menggunakan BBM Industri Non Subsidi, bukan BBM solar bersubsidi di SPBU.” Tambahannya
“Ini sudah jelas tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi dan diduga permainan para Mafia BBM ilegal dan bekerjasama dengan Oknum Operator dan Menejer SPBU yang nakal.” Paparnya
“Pihak Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus menindak tegas ini semua, periksa CCTV mereka biar terlihat jelas semuanya, tangkap Mafia BBM ilegal dan truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang direktur utamanya diduga bernama Jimmy, dan Menejer juga Operator SPBU yang nakal itu sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga di SPBU 14.284.6111 Kubang Raya Kabupaten Kampar harus dihentikan dan ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan Pertamina, jangan lengah dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Rabu (20/08/2025)
“Saya meminta Pak Kapolri Perintahkan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan dan Kapolres Kampar AKBP Boby Ramadhan Sebayang untuk menindak Tegas dan menangkap Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal dan Operator SPBU 14.284.6111 Kubang Raya yang nakal bekerjasama dengan Mafia BBM bersubsidi ilegal dan truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang direktur utamanya diduga bernama Jimmy sesuai undang-undang yang berlaku.” Tandasnya
“Dan Saya juga meminta kepada Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menindak dengan Tegas SPBU 14.284.6111 Kubang Raya yang diduga telah melakukan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi melayani alias menyuplai BBM bersubsidi ke Mafia BBM ilegal dan dan melayani truck-truck pembawa Batu Bara milik PT TMS yang direktur utamanya diduga bernama Jimmy, periksa CCTV nya jika terbukti berikan Sanksi kepada SPBU tersebut.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomor 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar