Soe, Investigasi86.com —Forum Pemerhati Demokrasi Timor (FPDT) melalui Ketua Umumnya, Doni Tangan, SE, menyuarakan keprihatinan mendalam atas sikap Bank NTT Unit Niki-Niki yang hingga kini belum menyerahkan buku tabungan serta informasi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada masyarakat penerima manfaat. Padahal, rekening nasabah tersebut telah dibuka sejak tahun 2023 melalui kerja sama dengan Dinas PRKP Provinsi NTT.
Dalam keterangan pers di Soe, Rabu (15/10/2025), Doni menegaskan bahwa FPDT memandang tindakan Bank NTT sebagai bentuk pelayanan publik yang buruk dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami mendesak Bank NTT Unit Niki-Niki untuk segera menyerahkan buku tabungan dan memberikan penjelasan terbuka tentang status dana BSPS kepada masyarakat. Nasabah berhak tahu tentang rekening mereka, berhak atas informasi yang jelas, dan berhak dilayani dengan baik,” tegas Doni.
Menurut Doni, apa yang terjadi di Unit Niki-Niki bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan indikasi lemahnya komitmen terhadap asas transparansi dan pelayanan publik.
Ia pun mempertanyakan konsistensi Bank NTT terhadap slogannya sendiri, “Melayani Lebih Sungguh.”
“Apakah slogan itu hanya hiasan dinding atau benar-benar diwujudkan dalam pelayanan? Masyarakat sudah menunggu, dan mereka pantas mendapatkan perlakuan yang bermartabat,” sindir Doni tajam.
FPDT menilai, tindakan Bank NTT yang menahan informasi dan buku tabungan merupakan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta melanggar Peraturan Bank Indonesia dan ketentuan internal Bank NTT sendiri tentang pelayanan nasabah.
“Jika dalam waktu dekat Bank NTT Unit Niki-Niki tidak segera menyelesaikan persoalan ini, FPDT akan mendampingi masyarakat untuk melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum guna menempuh proses hukum,” tegas Doni.
FPDT menilai, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah seperti Bank NTT hanya akan tumbuh jika transparansi dan tanggung jawab dijunjung tinggi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Bank NTT Unit Niki-Niki belum memberikan klarifikasi resmi atas desakan tersebut.