Soe-Investigasi 86.com – Polemik internal kembali mewarnai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Anggota DPRD, Hendrykus Babys A.Md., secara terbuka menuding Badan Kehormatan (BK) DPRD TTS telah melanggar kode etik dalam penanganan kasus yang melibatkan dirinya. Tuduhan ini muncul setelah BK mengeluarkan putusan yang menyatakan Babys melanggar kode etik, sebuah putusan yang dipertanyakan Babys karena dianggap tidak adil dan beraroma tendensi pribadi.
Dalam jumpa pers yang digelar Jumat (28/02/2025), Babys menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengakui telah diperiksa oleh BK terkait suatu masalah yang melibatkan dirinya dan seorang warga, Aris Tabun. Babys menyatakan telah menghadirkan saksi-saksi dan meyakini telah memberikan klarifikasi yang cukup. Namun, BK tetap menyatakan dirinya bersalah dan menjatuhkan sanksi. Yang menjadi sorotan utama adalah proses penjatuhan sanksi yang dianggap tidak sesuai prosedur.
“Saya diputuskan bersalah dan dijatuhi sanksi tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Seharusnya ada teguran pertama, teguran kedua, baru kemudian sanksi pemberhentian. Ini sangat merugikan saya sebagai wakil rakyat,” ungkap Babys dengan nada tegas. Ia menekankan bahwa dirinya selalu menghormati lembaga, namun merasa diperlakukan tidak adil dalam proses tersebut.
Babys juga menyoroti konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan BK, Sefrit Nau, yang mengumumkan putusan dan sanksi yang dijatuhkan terhadap dirinya. Menurut Babys, tindakan ini merupakan pelanggaran kode etik karena telah melanggar kerahasiaan internal lembaga, sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD. “Pasal 16 Tata Tertib DPRD dengan jelas mengatur tentang kerahasiaan lembaga. Konferensi pers itu telah melanggar aturan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Babys menjelaskan bahwa permasalahan yang melibatkan dirinya dan Aris Tabun telah diselesaikan secara kekeluargaan dan hukum di Polres TTS. Keduanya telah berdamai, sehingga putusan BK yang menyatakan dirinya melanggar kode etik dianggap tidak relevan dan tidak berdasar. Ia mempertanyakan kode etik mana yang telah dilanggarnya.
“Persoalan saya dengan saudara Aris Tabun sudah selesai. Kami sudah berdamai. Lalu, kode etik mana yang saya langgar? BK sendiri yang justru melanggar kode etik dengan konferensi pers dan mengambil keputusan tanpa melalui paripurna,” tegas Babys.
Babys menyatakan akan mengajukan keberatan resmi kepada pimpinan DPRD TTS atas putusan BK. Ia juga berencana melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh BK DPRD TTS. Ia juga mempertanyakan besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk konsultasi dengan BK DPR RI, mengingat menurutnya, kasus ini seharusnya dapat diselesaikan di tingkat daerah.
Sementara itu, Aris Tabun, saat dikonfirmasi, membenarkan telah berdamai dengan Hendrykus Babys dan menyatakan tidak ada lagi permasalahan di antara mereka. Ia kini fokus pada pekerjaannya untuk menghidupi keluarga.