Linamnutu, Investigasi86.com —
Advokat asal Timor Tengah Selatan (TTS), Arman Tanonon, SH, angkat bicara terkait hasil klarifikasi Inspektorat Kabupaten TTS bersama Pemerintah Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, yang digelar di aula kantor desa pada Jumat (10/10/2025).
Menurutnya, proses klarifikasi tersebut belum menyentuh akar persoalan dan masih menyisakan banyak tanda tanya serius terkait pengelolaan keuangan desa.
“Saya melihat bahwa hasil klarifikasi tadi bukan akhir, tapi baru sebatas penjelasan perkembangan audit. Inspektorat juga menyampaikan bahwa audit khusus ini belum selesai dan akan dirampungkan dalam beberapa hari ke depan,” ungkap Arman kepada media Investigasi86.com, Jumat (10/10/2025).
Arman menegaskan bahwa audit yang dilakukan bersifat khusus, karena adanya laporan masyarakat Linamnutu kepada aparat penegak hukum (APH). “Ini bukan audit rutin, tapi audit khusus karena ada pengaduan masyarakat, dan besar kemungkinan dilakukan atas instruksi APH,” ujarnya.
Lebih jauh, Arman menyoroti kejanggalan mencolok dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ). Ia menilai ada indikasi kuat penyimpangan anggaran, khususnya pada pengadaan jagung.“Dalam SPJ disebutkan bahwa pembelian jagung 500 kilogram menghabiskan anggaran sekitar Rp70 juta. Ini sangat tidak masuk logika! Harga sebesar itu tak sebanding dengan volume barang. Ini indikasi serius adanya dugaan korupsi,” tegasnya.
Tak hanya itu, Arman juga mengkritik keras temuan lain yang terungkap dalam forum klarifikasi, di mana Ketua BPD secara terbuka mengakui bahwa istrinya menjadi salah satu penerima bantuan ternak babi dari dana desa.
“Ini sangat memalukan dan menyalahi prinsip pemerataan manfaat. Bantuan seharusnya diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, seperti janda, duda, atau yatim piatu. Tapi di Linamnutu justru penerimanya banyak yang tidak layak, bahkan perangkat desa yang sudah bergaji ikut menikmati. Ini konyol,” tegasnya lagi.
Sebagai putra daerah, Arman mendesak Inspektorat TTS untuk melakukan audit yang lebih mendalam dan transparan, serta menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum tanpa kompromi.
“Saya minta Inspektorat jangan setengah hati. Audit harus tuntas dan hasilnya diserahkan ke APH. Bila terbukti ada penyimpangan, semua pihak yang terlibat wajib bertanggung jawab secara hukum. Ini penting untuk memberi efek jera,” ujarnya.
Arman menutup pernyataannya dengan pesan keras agar praktik penyalahgunaan dana desa tak lagi menjadi “tradisi gelap” di daerah.
“Masyarakat sudah cerdas. Mereka tahu mana yang beres dan mana yang penuh rekayasa. Kalau 500 kilogram jagung bisa bernilai Rp70 juta, itu bukan hanya salah hitung — itu sudah kejahatan publik yang tak bisa ditoleransi,” tandasnya.
Reporter: Tim Investigasi86.com
Editor: [kaperwil NTT]