Soe, INVESTIGASI86. COM— Sebanyak 50 warga Desa Linamnutu, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur, menghadiri pertemuan klarifikasi bersama tim Inspektorat Daerah Kabupaten TTS pada Jumat (10/10/2025). Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Linamnutu itu membahas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan klarifikasi dipimpin langsung oleh tim Inspektorat TTS bersama Kepala Desa Linamnutu, Joni Honis Atonis, serta aparat desa dan masyarakat pelapor. Pertemuan berjalan terbuka dan disaksikan sejumlah pihak yang berkepentingan
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Linamnutu menyampaikan empat poin utama dugaan penyalahgunaan dana desa, yakni:
1. Pengadaan mesin penggiling padi
2. Pembangunan kolam ikan
3. Pengadaan ternak babi
4. Pengadaan laptop
Keempat poin tersebut menjadi fokus klarifikasi antara pihak pemerintah desa dan tim Inspektorat yang hadir untuk melakukan penelusuran langsung.
Usai pertemuan, salah satu anggota tim Inspektorat TTS, Jitran, menjelaskan bahwa agenda kali ini merupakan bagian dari tahapan pemeriksaan lapangan.
> “Hari ini kami melakukan uji petik di lapangan. Kami belum bisa memberikan kesimpulan karena harus melalui proses audit sesuai standar. Setelah uji petik selesai, hasilnya akan kami olah lebih lanjut di kantor untuk menghasilkan laporan resmi pemeriksaan,” ujar Jitran.
Hal senada disampaikan Boy, ketua tim audit Inspektorat TTS. Ia menegaskan bahwa hasil akhir akan disampaikan setelah proses analisis dan pemeriksaan mendalam selesai dilakukan.
> “Kami membutuhkan waktu sekitar 13 hari ke depan untuk mengolah data hasil uji petik. Setelah itu, laporan resmi akan kami sampaikan kepada Bupati TTS, dan masyarakat akan mengetahui hasilnya. Untuk sementara kami fokus bekerja terlebih dahulu,” jelas Boy.
Sementara itu, Kepala Desa Linamnutu, Joni Honis Atonis, dalam wawancara terpisah dengan media ini menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya pertemuan klarifikasi tersebut. Ia menilai langkah warga yang melapor merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang konstruktif.
> “Saya bersyukur kepada Tuhan karena kegiatan hari ini bisa terlaksana. Saya juga berterima kasih kepada 50 warga yang telah mengadu. Ini bagian dari kebersamaan dan kontrol sosial. Melalui cara ini saya bisa melakukan introspeksi, karena mungkin selama ini saya mengira semua baik-baik saja,” tutur Joni.
Joni juga menegaskan bahwa klarifikasi ini bukan ajang saling menyudutkan, melainkan kesempatan memperbaiki tata kelola pemerintahan desa ke arah yang lebih baik.
> “Saya berharap ke depan kalau ada hal yang belum puas, mari kita bicarakan di kantor desa. Ini rumah kita bersama. Jangan saling curiga. Saya juga minta maaf kalau ada kekeliruan. Mari kita lihat hal ini secara positif, dan yang negatif kita tinggalkan, agar bisa membangun Desa Linamnutu dengan baik,” tambahnya.
Pertemuan klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WITA hingga sore hari itu berjalan kondusif. Warga tampak tenang mendengarkan penjelasan Inspektorat dan aparat desa.
Inspektorat TTS menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pemeriksaan dengan prinsip objektivitas dan transparansi, demi memastikan setiap penggunaan dana desa sesuai aturan dan tepat sasaran.
Sementara masyarakat Linamnutu diminta untuk bersabar menunggu hasil resmi audit yang akan diumumkan dalam waktu dua minggu mendatang.