CILEGON • APPBI Larang Pedagang Jualan Pakaian Impor, Bagaimana Regulasi Sebenarnya? Sejumlah para pedagang pakaian yang bertempat di pusat perbelanjaan di kota Cilegon mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang ada di kota cilegon.
Seperti pusat perbelanjaan City Mall simpang kota Cilegon yang telah memberikan surat edaran dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) kepada Beberapa pedagang pakaian yang ada di mall tersebut.
Surat tersebut berisikan Peringatan Untuk Melarang Penjualan Pakaian Bekas Yang Berasal Dari Impor.
Berikut isi suratnya;
Sehubungan dengan maraknya penjualan pakaian bekas yang berasal dari impor oleh Penyewa di beberapa Pusat Perbelanjaan maka dengan ini disampaikan agar semua Pusat Perbelanjaan anggota APPBI untuk selalu mengingatkan para Penyewa dan melarang penjualan tersebut.
Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah telah melarang impor pakaian bekas yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 ( terlampir ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor ( terlampir)
Pusat Perbelanjaan anggota APPBI wajib untuk selalu memastikan para Penyewa memahami dan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut di atas.
Surat peringatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh sejumlah para pedagang pakaian yang ada di City Mall jika hal tersebut diterapkan pada semua kios ataupun galery yang menjual pakaian yang ada di mall tersebut.
Namun yang menjadi keberatan sejumlah para pedagang, peringatan tersebut tidaklah diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada para pedagang kecilnya saja. Seperti ungkapan salah seorang pedagang pakaian, sebut saja “Bobi”.
Bobi menyebutkan bahwa ada sejumlah Galery Besar yang menjual Pakaian yang sama seperti yang mereka jual, namun tidak ikut mendapatkan teguran /peringatan.
“Tampaknya hanya pedagang kecil seperti kita aja yang di tegur, sementara galeri-galery yang besar itu tidak ditegur” ujar Bobi kepada media, 28/09/2022.
Lebih lanjut bobi juga menduga bahwa ada dugaan pilih kasih antara pedagang kecil dan pedagang besar, sehingga hal tersebut terkesan adanya indikasi persaingan bisnis yang tidak sehat, dan terkesan ingin membunuh pedang kecil, padahal produk yang dijual relatif sama.
“Jika memang benar mereka pilih kasih dalam menerapkan aturan, ya patut kami duga bahwa itu ada indikasi permainan persaingan bisnis yang kotor, terkesan ingin menjatuhkan kami para pedagang kecil, sementara pedagang besarnya leluasa saja” tutup Bobi.
Dodi berharap agar pemerintah berlaku adil, lewat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Dodi berharap tidak adanya pilih kasih dalam menerapkan aturan.
“jika memang regulasi tersebut harus diterapkan kepada para pedagang pakaian bekas impor, maka jangan ada pilih kasih, tutup juga itu galeri galeri besar itu, kan mereka juga menjual produk yang sama dengan kami” tutup Dodi.