More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

APPBI Larang Pedagang Jualan Pakaian Impor, Pedagang: Terkesan Pilih Kasih

Foto: Pedagang pakaian di City Mall simpang kota Cilegon yang mendapatkan surat larangan berjualan pakaian bekas impor.

CILEGON • APPBI Larang Pedagang Jualan Pakaian Impor, Bagaimana Regulasi Sebenarnya? Sejumlah para pedagang pakaian yang bertempat di pusat perbelanjaan di kota Cilegon mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari pihak pengelola pusat perbelanjaan yang ada di kota cilegon.

Seperti pusat perbelanjaan City Mall simpang kota Cilegon yang telah memberikan surat edaran dari Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) kepada Beberapa pedagang pakaian yang ada di mall tersebut.

Surat tersebut berisikan Peringatan Untuk Melarang Penjualan Pakaian Bekas Yang Berasal Dari Impor.

Berikut isi suratnya;

Sehubungan dengan maraknya penjualan pakaian bekas yang berasal dari impor oleh Penyewa di beberapa Pusat Perbelanjaan maka dengan ini disampaikan agar semua Pusat Perbelanjaan anggota APPBI untuk selalu mengingatkan para Penyewa dan melarang penjualan tersebut.

Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah telah melarang impor pakaian bekas yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 ( terlampir ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor ( terlampir)

Pusat Perbelanjaan anggota APPBI wajib untuk selalu memastikan para Penyewa memahami dan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut di atas.

Surat peringatan tersebut tidak dipermasalahkan oleh sejumlah para pedagang pakaian yang ada di City Mall jika hal tersebut diterapkan pada semua kios ataupun galery yang menjual pakaian yang ada di mall tersebut.

Foto: Salah satu kios Pedagang pakaian di City Mall simpang kota Cilegon yang mendapatkan surat larangan berjualan pakaian bekas impor dari APPBI.

Namun yang menjadi keberatan sejumlah para pedagang, peringatan tersebut tidaklah diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada para pedagang kecilnya saja. Seperti ungkapan salah seorang pedagang pakaian, sebut saja “Bobi”.

Bobi menyebutkan bahwa ada sejumlah Galery Besar yang menjual Pakaian yang sama seperti yang mereka jual, namun tidak ikut mendapatkan teguran /peringatan.

Tampaknya hanya pedagang kecil seperti kita aja yang di tegur, sementara galeri-galery yang besar itu tidak ditegur” ujar Bobi kepada media, 28/09/2022.

Lebih lanjut bobi juga menduga bahwa ada dugaan pilih kasih antara pedagang kecil dan pedagang besar, sehingga hal tersebut terkesan adanya indikasi persaingan bisnis yang tidak sehat, dan terkesan ingin membunuh pedang kecil, padahal produk yang dijual relatif sama.

Jika memang benar mereka pilih kasih dalam menerapkan aturan, ya patut kami duga bahwa itu ada indikasi permainan persaingan bisnis yang kotor, terkesan ingin menjatuhkan kami para pedagang kecil, sementara pedagang besarnya leluasa saja” tutup Bobi.

Dodi berharap agar pemerintah berlaku adil, lewat Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Dodi berharap tidak adanya pilih kasih dalam menerapkan aturan.

jika memang regulasi tersebut harus diterapkan kepada para pedagang pakaian bekas impor, maka jangan ada pilih kasih, tutup juga itu galeri galeri besar itu, kan mereka juga menjual produk yang sama dengan kami” tutup Dodi.

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!