More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
Daerah  

Aparat Gabungan Larang Masyarakat Shalat Jumat Di Aceh

INVESTIGASI 86 di Google News

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, melarang sejumlah jemaah untuk melaksanakan ibadah salat Jumat di Musala Jabir Al-Ka’biy, Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Jumat (11/2).

Larangan tersebut dilakukan karena tempat ibadah tersebut belum memiliki izin sebagai masjid dari pemerintah setempat. “Sementara Musala Jabir ini belum ada legalitasnya sebagai masjid, kalau sudah ada legalitas sebagai masjid, baru diperbolehkan kembali. Ini memang aturan dari Allah dari Al Qur’an,” tegas Kasatpol PP dan WH, Azim kepada Jurnalis.

Amatan di lokasi, puluhan petugas gabungan berjaga di pekarangan, pintu masuk dan pintu belakang. Petugas pun mengalihkan jemaah ke masjid terdekat.

 

Azim mengakui pemerintah sudah cukup sering memberikan himbauan kepada pengurus musala terkait dengan legalitas. Petugas pun akhirnya duduk bersama pengurus untuk melakukan mediasi. “Hasil dari kesepakatan tadi, salat Jumat dihentikan, sampai adanya legalitas masjid di sini baru bisa diadakan kembali (salat Jumat). Tapi untuk pelaksanaan ibadah lima waktu dipersilahkan,” ujar Azim.

Pemerintah Aceh Barat telah mengeluarkan surat larangan aktivitas ajaran Wahabi Salafi yang selama ini dipusatkan di Musala Jabir Al-Ka’biy tersebut. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Bupati Aceh Barat Nomor: 300/75/2022 tanggal 28 Januari 2022 yang ditandatangani Bupati Aceh Barat, H. Ramli MS, dan ditembuskan kepada berbagai pihak termasuk Forkopimda.

 

Sementara itu pengurus Musala, Arham menjawab adanya kabar jamaah di tempatnya kajian Salafi, benar atau tidak, pihaknya tak membantah akan isu miring tersebut. Namun apa yang mereka lakukan dan kaji sudah sangat sesuai dengan aturan atau kebijakan Pemerintah Aceh.

“Kami tidak bisa menjawab benar atau tidak. Menurut versi kami, tidak bertentangan dengan qanun yang dikeluarkan pemerintah Aceh, bahwa ajaran islam boleh diterapkan di Aceh dengan ketentuan harus dengan Mahzab Syafi’i, jika ada mahzab lainnya tentu itu tidak sesuai dengan koridor, kita melaksanakan di sini tentu tidak keluar dari ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah,” jelas Arham kepada wartawan.
Jika ragu, Arham mengajak pihak lainnya untuk ikut tabayyun di Musala Jabir, untuk melihat apakah mereka sudah melenceng dari ajaran yang ada, atau tidak sama sekali. Jikapun salah dirinya mengaku siap ditegur dan mengikut ajaran yang benar.
Ia menjelaskan, pihaknya berdiam diri meski diterpa kabar tak sedap tentang ajaran Islam, bukan berarti ia tak mau berbicara. Namun, berdasarkan ajaran Islam, mereka memilih bertahan dan tidak mau menyudutkan siapapun. “Karena kami tidak bisa membenarkan diri kami sendiri, yang bisa membenarkan adalah orang lain. Jumlah jemaah kita di sini setidaknya ada 200 orang, kalau dilihat dari perkembangan maka jemaah semakin bertambah,” ujarnya.
Menyikapi pelarangan ibadah salat Jumat, Arham mengaku sedih dengan tindakan yang diambil oleh pemerintah. Para pengurus Musala Jabir nantinya akan melakukan pengurusan kembali atas peningkatan status izin dari Musala ke Masjid sebagaiman aturan yang berlaku.
Pada tahun 2019, pihaknya mengaku sudah mengajukan pengurusan izin. Syarat yang dilampirkan kemudian disebut tidak mencukupi dan tidak mendapat rekomendari dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat. “Secara hati nurani dan mengikuti kaidah kita sedih, tapi demi kemashalatan umat dan kebersamaan, kita rela mengorbankan itu,” pungkasnya.
Sumber:(gelora)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!
Yulius Maulana Bakal Calon Bupati Lahat 2024