Kepulauan Meranti _ Riau
Berdasarkan pantauan dan informasi awak media himpun dari berbagai Narasumber, diduga Along pengusaha Lintas Batas Pemasok Barang Ilegal Selundupan dari Malaysia beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun dan Bea Cukai diminta tindak tegas jangan tutup mata.
Salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Bos besar yang dikenal orang-orang di Selat Panjang ini namanya Along Lintas Batas, beliau diduga Pemasok Barang selundupan tidak memiliki izin (Ilegal) dari Malaysia beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Sabtu (18/10/2025)
“Beliau membawa barang sembako seperti gula dan lainnya dan juga minuman beralkohol dari Malaysia diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi lama dengan bebas.” Ujarnya
“Along pengusaha Lintas Batas yang diduga Pemasok Barang selundupan Ilegal dari Malaysia menggunakan kapal membawa barang tersebut dari Malaysia dan dibawa ke Selatpanjang kabupaten Kepulauan Meranti Riau.” Tutur Narasumber
“Barang yang dari Malaysia tersebut dibawa di bongkar di pelabuhan-pelabuhan tikus di malam hari dan dibawak ke Tokonya di Jalan A Yani Selatpanjang, kemudian dipasarkan seputaran Kepulauan Meranti.” Paparnya
“Sudah saatnya Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut, Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata.” Pungkasnya
Salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya Bos besar yang dikenal orang-orang di Selat Panjang ini namanya Along Lintas Batas, beliau diduga Pemasok Barang selundupan tidak memiliki izin (Ilegal) dari Malaysia sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun.” Sabtu (18/10/2025)
“Beliau membawa barang sembako seperti gula dan lainnya dan juga minuman beralkohol dari Malaysia diduga tidak mengantongi izin alias ilegal yang sudah beroperasi lama dengan bebas.” Ujarnya
“Along Lintas Batas yang diduga Pemasok Barang Ilegal dari Malaysia menggunakan kapal membawa barang tersebut dari Malaysia dan dibawa ke Selatpanjang kabupaten Kepulauan Meranti Riau.” Tutur Narasumber
“Barang yang dari Malaysia tersebut di bongkar di pelabuhan-pelabuhan tikus di malam hari dan dibawak ke Tokonya di Jalan A Yani Selatpanjang, kemudian dipasarkan seputaran Kepulauan Meranti.” Paparnya
“Diminta Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi dan Bea Cukai menyelidiki dan menindak tegas aktivitas tersebut, Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai Jangan Tutup Mata.” Tutupnya
Penulis : Eriyanto Sidabutar