Sumba Timur_NTT • Kasus Pencemaran nama baik oleh Ali Oemar Fadaq terhadap mantan bupati akhirnya di sidangkan di ruang Sidang Pengadilan Negeri Waingapu jalan MT Haryono No 11 Kota Waingapu Kabupaten Sumba Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan nomor registrasi 45/PID/B/2022/PN WGP. Rabu (08/06/2022).
Kasus yang di alami Ketua DPRD II kabupaten Sumba Timur ini cukup menyita perhatian publik, Gidion Mbiliyora adalah sebagai pihak korban yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Sumba Timur dan Ali Oemar Fadaq sendiri sebagai Ketua DPRD II Kab Sumba Timur menjadi terdakwa. Hal ini menjadi pembicaraan hangat sekaligus membuat suasana psikologi warga Sumba Timur terusik.
Proses kasus ini cukup lama yaitu kurang lebih dua tahun, mulai dari tingkat penyidikan Kepolisian, kalau kasus besar lainnya saja bisa segera di sidangkan tapi untuk kasus ini sangatlah terlihat sulit sehingga berulang kali masyarakat Sumba Timur lewat Kelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Rakyat Sumba Timur mendesak pihak penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus ini lewat aksi Unjuk rasa di depan kantor kepolisian, Kejaksaan hingga di depan gedung DPRD II waktu lalu.
Ricky Prihatin Kore selaku ketua Aliansi bersama puluhan anggotanya mengatakan “Sejak mencuatnya Kasus ini kami bersama teman – teman selalu mengawalnya mulai dari proses di kepolisian hingga saat ini.”
“Memang waktunya cukup lama yaitu dua tahun, cukup menguras tenaga dan waktu.” Tambahannya.
“Hari ini tanggal 08 Juni 2022 dengan di sidangkannya kasus ini, kami cukup puas ini bukti bahwa semua orang punya kesamaan di mata hukum.” Ungkap Ricky.
“Hukum tidak tebang pilih dan kami juga berharap agar majelis hakim betul – betul jeli melihat fakta – fakta yang di dapatkan di ruang persidangan baik dari barang bukti hingga keterangan -keterangan saksi agar bisa menjadi pendidikan hukum yang baik buat masyarakat khususnya masyarakat Sumba Timur.” Ucapnya tegas.
Agenda sidang perdana saat ini adalah Pembacaan Dakwaan dan karena tidak ada Eksepsi dari pihak terdakwa maka di lanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi.
Menurut JPU Muhamad Roni SH.Mh, Saksi yang siap di hadirkan dalam kasus ini adalah sejumlah 14 orang dan sudah memeriksa 4 orang yang pertama Drs. Gidion Mbiliyora M.Si sebagai saksi korban (61) dan yang 3 orang lainnya adalah Imanuel Jakson Rihi (40) Dominggus Lalo (41) dan Drh. Palulu Pabundu Ndima M.Si.
Sidang ini di pimpin oleh Hakim Hendro Sismoyo SH.Mh (Ketua) Albert Bintang Pantohi (anggota) Muhamad Cakra Negara. SH (Anggota).
Yang ikut menghadiri persidangan ini cukup banyak, baik dari pihak terdakwa maupun dari pihak korban sehingga situasinya cukup ramai.
Persidangan berjalan dengan lancar dan tertib hingga hakim mengetok palu tanda persidangan telah usai dan akan di lanjutkan sidang Saksi berikutnya pada tanggal 15 Juni 2022. (JK)