More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Alasan Presiden Jokowi Enggan Membayar Hutang Kepada Seorang Warga Padang

 

investigasi86 Melalui tim kuasa hukumnya,Presiden Jokowi dan Menkeu Sri Mulyani menolak untuk membayar utang negara sebesar Rp 60 miliar kepada seorang warga Padang Sumatra Barat.

Utang negara tersebut merupakan bagian dari gugatan seorang warga dari Sumatera Barat, Hardjanto Tutik adalah seorang warga padang yang pernah memberikan pinjaman dana kepada NKRI pada 1950.

 

Bob Sulitian selaku Kasi Perdata di Kejaksaan Tinggi Sumbar mengatakan, penolakan pembayaran pinjaman dana itu terjadi meski proses mediasi dengan pemerintah telah digelar oleh Pengadilan Negeri Padang, Rabu (26/1/2022).

Bob Sulitian mengungkapkan memang ada gugatan dari Hardjanto soal utang negara. Jadi, persidangan tersebut sudah dilakukan mediasi namun gagal,tutur Bob, dikutip dari Kompas.com, Kamis (27/1/2022

Alasan pemerintah tolak bayar utang

 

Mentri Keuangan yang diwakili oleh 12 pengacaranya memberikan jawaban tertulisnya, menyatakan bahwa obligasi atau surat utang milik negara yang ada di tangan Hardjanto sudah (kedaluwarsa) lewat masa pelunasannya.

Berdasarkan Pasal 6 Keputusan MenKeu (KMK) No. 466a/1978, durasi/lamanya waktu pelunasan utang itu terhitung sampai lima tahun sejak penetapan obligasinya pada 28 November 1978.

Maka dari itu surat obligasi tersebut menjadi kedaluwarsa dan tidak berlaku lagi. Sehingga permohonan penggugat tidak dapat kami penuhi,ungkap salah satu pengacara Sri mulyani, Didik Hariyanto.

Karena penggugat tidak mencairkan obligasi tsb dalam rentang waktu yang telah ditentukan,lantas pemerintah tidak wajib untuk melunasinya.

Kuasa hukum Hardjanto Tutik mengungkapkan bahwa kliennya merasa sangat kecewa sekali dengan sikap dan pernyataan pemerintah yang enggan membayar utang tersebut,tutur Amiziduhu Mendrof selaku kuasa hukum Hardjanto.
Seharusnya klien saya mendapatkan penghargaan dari pemerintah karena berjasa membantu negara dan sekarang uangnya malah belum dikembalikan,” tuturnya.
Alasan yang diberikan oleh pihak tergugat itu dinilai sangat aneh dan tidak wajar oleh Mendrofa,dikarenakan menggunakan dasar KMK untuk menghindari pembayaran pinjaman dana tersebut.
Mendrofa melanjutkan,padahal KMK itu sendiri sudah mengangkangi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Dalam undang undang telah dinyatakan sah,kok di KMK bisa disebut kedaluwarsa? Aneh ya utang kok bisa kedaluwarsa,” ucap Mendrofa.
Kuasa hukum hardjanto menekankan, posisi Undang undang sudah jelas lebih tinggi tingkatnya dari pada KMK yang belum terdaftar dalam lembaran negara Republik Indonesia.
Setelah proses mediasi gagal, Mendrofa dan Hardjanto sebagai kleinnya akan tetap melanjutkan gugatan ke persidangan.(red)
Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!