Rohil _ Riau
Berdasarkan Pantauan dan informasi tim awak media himpun di lapangan, diduga Oknum Pegawai PT Elnusa Tbk Depot Pertamina Dumai Riau bernama Didik Setyawan diduga terlibat pengoplosan BBM Pertamina dengan BBM oplosan ilegall milik Yudha Silalahi di gudang penimbunan BBM Oplosan Ilegall Misterius milik Yudha Silalahi di Tangkahan Pasir Desa Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil) provinsi Riau yang tidak jauh dari kantor Polres Rohil.
Hal ini berdasarkan keterangan dari rekaman percakapan oknum pegawai PT Elnusa yang bernama Didik Setyawan dengan salah satu narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Ya ini ada rekaman percakapan Saya dengan oknum pegawai PT Elnusa Tbk bernama Didik Setyawan, kami diarah untuk kencing BBM Pertamina dan dioplos dengan BBM oplosan di sebuah gudang BBM Oplosan Ilegall milik Yudha Silalahi di Tangkahan Pasir Desa Banjar XII kecamatan Tanah Putih kabupaten Rokan Hilir (Rohil.” Rabu (15/10/2025)
“Kalau kami mau kencing BBM bersubsidi dari Pertamina dan dioplos dengan BBM oplosan ilegall di sebuah gudang BBM oplosan ilegall, kasih tau dia (Didik Setyawan) agar semuanya Aman.” Tambahannya
“Untuk lebih jelasnya silahkan dengarkan saja Rekam percakapan Saya dengan oknum pegawai PT Elnusa Tbk bernama Didik Setyawan.” Pungkasnya
Aktivis Riau Eddy menanggapi dan mengatakan “Aparat Penegak Hukum harus menyelidiki dan menindak tegas ini semua, karena ini sudah jelas dugaan tindak pidana Penyelewengan BBM bersubsidi dan tindakan kriminal merugikan Masyarakat.” Rabu (15/10/2025)
“BBM kalau sudah di Oplos itu sudah sangat membahayakan rawannya terjadinya kerusakan pada kendaraan masyarakat yang menggunakan BBM oplosan.” Ujarnya
“Diduga Kapolres Rohil tutup mata, Saya mewakili Masyarakat meminta Pak Presiden Prabowo memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan keterlibatannya oknum pegawai PT Elnusa Tbk diduga bernama Didik Setyawan atas dugaan pengoplosan BBM bersubsidi Pertamina di sebuah gudang BBM oplosan ilegall.” Paparnya
“Jika BBM Bersubsidi Pertamina di Oplosan dengan BBM oplosan ilegall dan disalurkan ke SPBU-SPBU, ini sangat membahayakan rawannya terjadinya kerusakan pada kendaraan masyarakat yang menggunakan BBM oplosan.” Tambahannya
“Saya mewakili Masyarakat juga meminta kepada Direktur PT Elnusa Litta Indriya Ariesca turun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan keterlibatannya oknum pegawai PT Elnusa Tbk diduga bernama Didik Setyawan atas dugaan pengoplosan BBM bersubsidi Pertamina di sebuah gudang BBM oplosan ilegall.” Tutur Eddy
“Jika terbukti terlibat tangkap mereka semuanya pelaku Mafia Pengoplos BBM bersubsidi milik Pertamina dan jika ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat tangkap mereka semuanya sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar