Kampar _ Riau
Bukan rahasia umum lagi, hasil pantauan awak media di lapangan yang dihimpun dari beberapa narasumber terpercaya dan menjadi sorotan publik bahwa diduga WILSON Raja Bos Mafia BBM bersubsidi Ilegal.
WILSON yang diduga Raja Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal yang beroperasi alias beraktivitas dengan bebas tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum sedikitpun alias kebal hukum.
Berdasarkan pantauan awak media investigasi86.com di lapangan ditemukan satu gudang penampungan alias penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga ilegal yang berlokasi di Jalan Garuda Sakti KM 7 desa Karya Indah kecamatan Tapung kabupaten Kampar provinsi Riau bebas beraktivitas tak tersentuh oleh penegak hukum sedikitpun. Rabu (04/06/2025) lalu
Berdasar informasi dari narasumber terpercaya bahwa gudang tersebut diduga milik WILSON seorang pengusaha keturunan Tionghoa, yang sudah lama beroperasi dengan bebas tanpa adanya penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk dapat menghentikan aktivitas tindakan pidana penyelewengan BBM solar Bersubsidi.
Sebelumnya awak media sudah memberitakan dan mengirimkan link beritanya ke Aparat Penegak Hukum Setempat yang berjudul “Diduga WILSON Raja Bos Mafia BBM Ilegal Beraktivitas Dengan Bebas, Aparat Penegak Hukum Diminta Tindak Tegas” beberapa waktu yang lalu.
Namun sampai saat ini Aktivitas gudang diduga penimbunan BBM bersubsidi ilegal yang diduga milik Bos Mafia BBM ilegall bernama Wilson belum ada penindakan dan belum disentuh sedikitpun oleh Aparat Penegak Hukum setempat.
Hal ini menjadi sorotan publik dan tanda tanya besar oleh Masyarakat setempat, ada apa dan mengapa Aparat Penegak Hukum tidak menindaknya.
“Apa Aparat Penegak Hukum ada menerima setoran, makanya tidak disentuh dan sengaja dibiarkan beroperasi dengan bebas.” Tanya salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, Kamis (26/06/2025)
“Kalau memang Aparat Penegak Hukum tidak membekingi dan tidak menerima setoran dari Raja Bos Mafia BBM bersubsidi ilegal diduga Wilson, Aparat Penegak Hukum harus buktikan menindak, menutup dan menangkap Mafia BBM bersubsidi ilegall itu.” Tutupnya
Aktivis Riau Eddy mengatakan “Aparat Penegak Hukum Harus menyelidiki hal ini, jika itu benar, tindak mereka dengan tegas, jangan diam saja, jangan tutup mata dan jangan dibiarkan berlarut-larut.” Kamis (26/06/2025)
“Tindakan pidana penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sudah termasuk merugikan negara, jadi harus ditindak tegas dan tangkap Mafianya dan tutup Gudangnya.” Ujarnya
“Aparat Penegak Hukum jangan lengah dan jangan lemah, jugan jangan sampai masyarakat menilai Aparat penegak hukum lemah dan tak berdaya kedepannya nanti.” Tambahannya
“Sesuai Arahan Pak Kapolri menindak Mafia Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan meresahkan masyarakat, Saya mendesak Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriyawan harus segera menindak tegas ini semua, menangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Tutur Eddy
“Saya akan pantau terus terkait ini semua, apakah Pak Kapolda Riau bisa menindaknya dengan tegas atau tidak.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar