More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Akhirnya, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Kota Mojokerto

Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Kota Mojokerto

Mojokerto – Jatim • Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR), Kamis (29/12/2022). Setidaknya ada 3 orang telah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto Hadiman mengatakan, ketiga tersangka diantaranya berinisial (S) selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri, (AJ) pelaksana lapangan dan (AR) selaku konsultan proyek.

Yang kami tahan saudara S dan AR soalnya AJ tidak hadir alasannya sakit,” ucapnya.

Hadiman menjelaskan, pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu dinilai tidak sesuai kontrak. Kejaksaan menemukan adanya dugaan markup dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut.

Modus operandi, pekerjaan vendor tidak sesuai kontrak. Adanya markup dan tidak sesuai RAB,” jelasnya.

Dari perhitungan ahli, lanjut Hadiman menjelaskan, terdapat kerugian kerugian sekitar Rp 252.173.542.

Dalam RAB itu ada pembelian batu bata Tuban tapi realisasinya tidak memakai itu,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. S dan AR akan ditahan di Lapas IIB Mojokerto selama 20 hari kedepan, sementara AJ yang mengaku sakit akan kembali dipanggil untuk diperiksa Senin depan.

Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan mulai 29 Desember 2022 – 17 Januari 2023,” pungkasnya.

Dugaan korupsi CSR Kota Mojokerto ini mulai didalami Kejari Kota Mojokerto sejak awal bulan Juli 2022. Lembaga adiyaksa itu mencium adanya tumpang tindih anggaran CSR dengan pelaksanaan anggaran dalam APBD mulai tahun 2018 hingga 2021.

Akhirnya, kejaksaan melakukan penyelidikan sejak 27 Juli 2022 dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-06/M.5.47/FD.1/07/2022.

Setelah 4 bulan melakukan penyelidikan, kejaksaan berhasil menemukan sejumlah barang bukti adanya penyelewengan pemakaian anggaran CSR itu. Dari penghitungan sementara, mereka juga menemukan adanya kerugian.

Selanjutnya, pada 14 November 2022 Kejari Kota Mojokerto menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dengan landasan surat perintah nomor : Print-03/M.5.47/FD.1/11/2022.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!