Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan rilis yang redaksi terima dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Ahmad Yusuf, SH dan Rekan atau Law Firm AY Lawyers mengatakan, bahwa kliennya Muflihun mantan Sekwan DPRD Riau tidak layak jadi tersangka karena tidak memiliki keterlibatan dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif (SPPD Fiktif) di Sekretarian DPRD Riau sebagaimana yang dituduhkan selama ini.
Pernyataan tersebut disampaikan Kamis (19/06/2025) sebagai respon atas maraknya pemberitaan yang menyebut inisial “M” sebagai tersangka dalam kasus SPPD Fiktif yang bergulir sekian lama selama ini. Akibat pemberitaan tersebut telah merugikan Muflihun secara pribadi dan profesional.
“Kami baru mengetahui bahwa klien kami diduga akan ditetapkan sebagai tersangka karena disebut sebagai pihak berinisial ‘M’. Padahal hingga kini, klien kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka.” Ujar Ahmad Yusuf, SH.
Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa Muflihun tidak memiliki kewenangan teknis, administratif, maupun keuangan dalam pelaksanaan perjalanan dinas saat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau. Seluruh proses perjalanan dinas, mulai dari penunjukan hingga pertanggungjawaban, dilakukan oleh PPTK, bendahara, dan pejabat teknis lainnya.
“Tidak ada satupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan aktif maupun pasif klien kami dalam pelanggaran hukum tersebut,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pihak kuasa hukum akan menyerahkan bukti video klarifikasi dari Muflihun yang menyatakan bahwa ia tidak memiliki keterlibatan hukum dalam dugaan SPPD fiktif, serta bahwa penyebutan inisial “M” telah mencemarkan nama baiknya.
Dijelaskan juga, bahwa mereka telah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan Muflihun mendapatkan jaminan perlindungan dari tekanan publik dan potensi pelanggaran hak-haknya.
“Jika penetapan tersangka tetap dipaksakan tanpa dasar hukum yang sah, kami akan mengajukan praperadilan, menggugat ke PTUN, serta melaporkan penyidik ke Propam dan Kompolnas,” sambung Ahmad Yusuf.
Tim hukum juga menyatakan akan menempuh jalur perdata dan pidana terkait pencemaran nama baik serta kebocoran informasi yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
“Hukum harus ditegakkan, bukan disalahgunakan. Kami mengingatkan agar proses pidana tidak dijadikan alat politik atau intimidasi. Klien kami tidak bersalah dan tidak layak dijadikan tersangka,” tutupnya. ***