Pekanbaru _ Riau
Berdasarkan pantauan awak media dilapangan dan menghimpun beberapa informasi dari narasumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Selain Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi Melakukan tindak pidana Penyelewengan BBM solar bersubsidi yang diambil BBM Solarnya Dari Gudang penimbunan BBM milik Mafia PURBA yang berada di jalan Lintas Kilim – Maredan kecamatan Tenayan Raya kota Pekanbaru provinsi Riau.
Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi juga diduga bodong alias tak memiliki izin resmi dan juga diduga milik oknum anggota Polri.
Nama oknum anggota Polri yang diduga pemilik mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi tersebut masih dalam investigasi dan penyelidikan tim awak media.
Salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan “Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi, informasi yang saya dapat kalau tidak salah itu milik oknum anggota Polri.” Sabtu (07/06/2025)
“Mungkin karena itu milik oknum anggota polri, makanya bebas beroperasi dan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum.” Ujarnya
“Saya rasa oknum tersebut bermain di belakang layar, makanya tidak kelihatan dan takut ketahuan, dan yang menjalankannya anak buah kepercayaannya.” Tuturnya
“Ini sudah menyalahi aturan dan Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi juga sudah melakukan tindak pidana penyelewengan BBB solar bersubsidi yang didapat dari Gudang penimbun BBM milik PURBA.” Tambahannya
“Diminta Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi yang diduga milik oknum polri.” Tutupnya
Masyarakat meminta Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Edwin L Senka, S.I.K, M.Si menyelidiki dan menindak dengan tegas Mobil Agen BBM Industri Non Subsidi PT Reza Petrolium Energi yang diduga milik oknum polri yang diduga sudah melakun tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi disulap menjadi BBM Industri non subsidi.
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Eriyanto Sidabutar