Rejang lebong,investigasi 86.com.Setelah dilakukan penyidikan serta memanggil para saksi saksi,akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup,Selasa (26/08/2025) melakukan penggeledahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan makanan dan minuman pasien serta non-pasien pada tahun anggaran 2022–2023 dimana kerugian negara diperkirakan mencapai 2,3 M.
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Curup, Hironimus Tafonaua, bersama Kasi Intelijen, Hendra Mubarok, dan sejumlah penyidik. Ada beberapa ruangan,khususnya tempat penyimpanan dokumen yang diperiksa oleh tim dari kejaksaan ini.Akhirnya ditemukan beberapa dokumen penting yang diduga terkait praktik korupsi makan minum rumah sakit tersebut
Dalam kesempatan itu kasi pidsus Hironimus Tafonaua menjelaskan, bahwa dari penyelidikan ditemukan nilai dugaan korupsi dalam kasus ini mencapai sekitar Rp 2,3 miliar, dimana pada tahun 2022 rincian sebesar Rp 1 miliar dan pada tahun 2023 rincian sebesar Rp 1,3 miliar .
“Dari hasil penyelidikan,tim kejaksaan menemukan adanya dugaan korupsi makan minum pada rumah sakit umum .Oleh karena itu untuk mencari dokumen atau data pendukung yang relevan dengan kasus dugaan korupsi ini kami tim dari kejaksaan melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa dokumen yang sangat penting dan laptop sementara waktu akan kami bawa untuk pemeriksaan,” ungkap Hironimus tofonaua

Dalam kesempatan itu,Kasi Intelijen Kejari Curup, Hendra Mubarok, menambahkan pihak kejaksaan telah menetapkan kasus ini dari penyidikan naik ke penyelidikan dimana sebelumnya telah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi makan,minum ini,bahkan pihaknya pun telah memanggil dan memeriksa sebanyak 46 saksi baik itu dari kalangan manajemen rumah sakit maupun pihak yang terlibat dalam pengadaan ini.
“pada 5 Agustus 2025 silam kasus ini telah naik ketahap penyidikan dan para saksi saksipun telah dimintai keterangan baik itu dari pihak manajemen rumah sakit itu sendiri begitu juga pihak penyedia atau pengadaan untuk makan,minum ini,”jelas Hendra Mubarok.
Pihak kejaksaan berjanji akan menuntaskan perkara makan minum rumah sakit umum Curup ini.Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas untuk mengembalikan kepercayaan publik. (A)