More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Yogyakarta
INVESTIGASI 86 di Google News

Ada Sejumlah Oknum Yang Memanfaatkan Lahan EX PTPN 2 di Deli Serdang

Investigasi86.com – SUMUT – Ratusan hektar lahan ex PTPN 2 atau biasa dikenal dengan perkebunan Marendal 2 yang terletak di desa amplas kecamatan percut saituan, Kabupaten Deli serdang.

Lahan tersebut diketahui telah dikuasai dan di kelola masyarakat sejak tahun 1998 silam dan dalam masa HGU yang masih berlaku oleh PTPN 2.

Diketahui pada tahun 2018 lalu, Hak Guna Usaha (HGU) dari PTPN 2 tersebut telah habis masanya dan pihak pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten telah memperbolehkan masyarakat sekitar untuk mengelola dan bercocok tanam di lahan itu dan hanya sebatas hak pakai.

Namun dengan adanya restu dari pihak pemerintah kepada masyarakat untuk mengelola lahan tersebut, ternyata ada beberapa oknum dan warga setempat yang nakal.

Lahan ex PTPN 2  tersebut ternyata dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mementingkan dirinya sendiri untuk meraup keuntungan tanpa mempedulikan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui bahwa ada sebuah surat jual beli tanah, mulai dari tahun 2004 hingga 2010 yang mencantumkan nama kepala desa yang bernama Suharto.

Telah diketahui bersama oleh warga setempat bahwa Kepala Desa yang bernama Suharto tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2003.

Tentu menjadi hal yang sangat lucu jika ada surat tanah yang mencatut nama kades pada tahun 2004 hingga tahun 2010 sementara kades tersebut telah meninggal dunia pada tahun 2003.

Hal ini kira nya harus ada penanganan yang serius dari pihak pemerintah, yang mana di atas lahan tersebut masyarakat penggarap sudah bermukim belasan tahun yang mengelola secara terus menerus.

Tapi sampai saat ini masyarakat penggarap belum mempunyai kepastian hukum tentang kepemilikan lahan garapan mereka, hak atas tanah yang mereka kuasai kalo hal ini di biar kan pemerintah terkait tanpa penanganan yang serius di kwatirkan akan berdampak konflik antar penggarap dan oknum oknom tertentu yg mengambil kepentingan dengan memperjual belikan tanah garapan tersebut.

Ada pun surat edaran MENTERI BUMN tentang larangan menerbitkan surat keterangan tanah di atas lahan EX PTPN 2 tentang (SKT) pada TH.2004/2005 tampak nya hal itu tidak menjadi halangan bagi oknum mafia tanah dalam melakukan jual beli di atas lahan tanah garapan yang saat ini di kuasai masyarakat.

Bahkan masyarakat di takut-takuti oleh orang-orang yang tidak di kenal dan mengatakan kepada masyarakat bahwa lahan tersebut milik salah satu perusahaan.

Tapi aneh nya tidak pernah ada terlihat PLANG PT yang mengklaim dan mengatas nama kan PT di lokasi tanah garapan PTPN 2 ini yang berjumlah lebih kurang 425 hektar.

Berikut isi surat edaran dari Bupati Deli Serdang;

Surat edaran bupati deli serdang jalan negara lubuk pakam 20512 No 593/1795 penting/ segera. Larangan penerbitan surat tanah.

Lubuk pakam 18 mei 2004 kepada yth 1.camat percut saituan.

2.camat labuhan deli.

3.camat hamparan perak.

4.camat sunggal.

5.camat stm hilir.

6.camat patumbak.

7.camat tanjung morawa.

8.camat pancur batu.

9. camat batang kuis.

10.camat lubuk pakam.

11.camat beringin.

12.camat pantai labu.

13.camat pagar merbau, di tempat.

Merujuk surat bupati deli serdang yang terakhir no.583/2006. Berkenan dengan itu kembali di pertegas kepada saudara sebagai berikut.

1.kepala desa lurah tidak di benarkan menerbitkan surat keterangan tanah di ats lahan ex HGU PTPN.2.tanjung morawa tanpa alasan yang jelas yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

2.camat salain tidak di benarkan melegalisasi surat keterangan tanah sebagaimana dimaksud pada point 1(satu) di atas juga di minta untuk melakukan pengawasan dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

3. Terhadap surat-surat keterangan tanah yang telah terlanjur di terbitkan oleh kepala desa dan di legalisasi oleh camat pada tanah ex areal HGU.PTPN2 tanjung morawa tanpa dasar hukum yang tidak dapat di pertanggung jawabkan di minta agar segara di tarik/di batalkan. Demikian di sampaikan agar di maklumi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, dan di tindak lanjuti penyelesaian nya bupati deli serdang Drs.H.AMBRI TAMBUNAN.

Tembusan

1. Gubernur sumatera utara.

2.DPR Provinsi sumatera utara di medan.

3. DPRD Deli serdang di lubuk pakam.

4.BPN. Badan Pertanahan Deli Serdang di lubuk pakam.

(Bustamar)

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!