More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bangka Belitung
Berita Indragiri Hilir
Berita Kriminal
Berita Kuansing
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Hiburan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Kabupaten Gunung Kidul
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Karimun
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Lahat
Kabupaten Lahat Online
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Siak
Kesehatan
Kota Batam
Kota Dumai
Kota Manado
Lampung Barat
Maluku
Maluku Utara
Narasi dan Opini
Nusa Tenggara Barat (NTB)
Nusa Tenggara Timur (NTT)
Papua
Provinsi Aceh
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tengah
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Sejarah
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Daerah  

Mulai Bulan Juli Kelas 1,2,3 Peserta BPJS Akan Dihapus

INVESTIGASI 86 di Google News

Jakarta • Mulai bulan Juli 2022 layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) kelas satu, dua akan di lebur menjadi satu kelas, yakni rawat inap standar (KRIS) dan akan menghapus tarif kelas tahun ini.

Iuran badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan akan di sesuaikan dengan besar nya gaji peserta, dan iuran tersebut sedang di hitung dengan memperhatikan keadilan dan serta prinsip prinsip ansuransi sosial,dan salah satunya adalah prinsip penghasilan” ucap anggota dewan jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri yang dikutip dari kompas.com

Perhitungan iuran tersebut masih di lakukan simulasi untuk mencapai keseimbangan dana yang optimal. Dengan beredarnya kabar jika tarif iuran badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS ) terbaru yakni Rp.75.000 namun kabar tersebut di bantah oleh Asih.

Asih menyampaikan bahwa isu iuran BPJS mencapai tujuh puluh lima ribu tersebut tidaklah benar dan tidak di ketahui sumber infonya.

“Tidak benar itu isi iuran mencapai 75 ribu, tidak diketahui sumber infonya” ujar Asih.

Iuran saat ini berlaku sebesar empat puluh dua ribu untuk kelas tiga, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar tujuh ribu rupiah per anggota sehingga PBPU kelas tiga harus membayar tiga puluh lima ribu rupiah dan sementara untuk kelas dua di kenakan tarif nya sebesar seratus ribu rupiah dan untuk kelas satu sebesar seratus lima puluh ribu rupiah dan hingga artikal ini di muat, tarif terbaru untuk badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS) kesehatan belum di tentukan.

Menurut Direktur Utama Badan penyelenggaraan jaminan sosial (BPJS )kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan pihaknya mengisyaratkan Sampai tahun 2024 tarif BPJS tersebut tidak akan naik dan Ghufron juga membuat rincian penghitungan peserta yang memiliki gaji atau upah tersebut nantinya akan di tetapkan sebanyak lima persen dan jumlah tersebut akan di potong sebanyak satu persen dari perkerjaan, dan empat persen dari pemberi kerja.

Ali Ghufron Mukti menyampaikan batas tertinggi penghasilan perkerja untuk perhitungan BPJS menurutnya adalah sebesar dua belas juta dan sementara batas terendah mengacu pada upah minimum regional kabupaten atau kota.

Sementara di Indonesia penghitungan iuran tersebut berlaku menggunakan patokan pendapatan gaji maksimal sebesar dua belas juta dan mereka yang gajinya tinggi di hitung maksimal lima persen dari dua belas juta tersebut, tentu ini tidak terlalu beda dengan mereka yang bergaji di bawahnya.

Ghufron juga menjelaskan untuk iuran ibu rumah tangga atau lansia yang tidak bekerja akan dibayarkan pemerintah pusat atau daerah dan hal tersebut dapat di lakukan dengan syarat.

Sarat peserta tersebut harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu dan memenuhi syarat masuk di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tuturnya. Setelah penghapusan kelas dalam BPJS kesehatan dan nanti nya ada dua fasilitas yang akan di berikan yakni fasilitas media penerima bantuan iuran (PBI) dan Non-PBI.(red)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!