Maluku Utara_Ternate
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara menyatakan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Maluku Utara. Dukungan tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang saat ini dipimpin oleh Kepala Kejati, Sufari,” Tegas Said Alkatiri Gubernur LIRA Malut.
Lira mengutip ketegasan Kejati Maluku Utara Sufari kepada sejumlah media masa menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan komitmen utama institusinya. Ia berharap adanya sinergi antara aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, masyarakat, dan media untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
“Tindak pidana korupsi adalah musuh bersama yang tidak dapat ditoleransi. Semua pihak harus bergerak bersama memberantasnya,” ujar Sufari.
Ia juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, di mana dijelaskan bahwa kejaksaan memiliki fungsi dan kewenangan yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman serta dijalankan secara independen. Dalam Pasal 30A disebutkan bahwa kejaksaan berwenang melakukan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara maupun pihak yang berhak.
Di bidang intelijen, kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
Namun, menurut sejumlah elemen masyarakat dan pegiat antikorupsi, masih terdapat beberapa kasus dugaan korupsi di Maluku Utara yang dinilai belum tersentuh oleh aparat penegak hukum. Salah satunya terkait dana operasional rumah tangga anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024, yang disebut melibatkan unsur pimpinan DPRD dan pejabat sekretariat dewan.
Menanggapi hal itu Said Gubernur LSM LIRA Maluku Utara meminta agar Kejati Malut bersikap tegas tanpa pandang bulu dalam menangani setiap dugaan korupsi.
“Sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam ASTA Cita untuk memberantas korupsi, kami berharap Kejaksaan tidak tebang pilih. Jangan rakyat kecil yang dikorbankan, sementara pejabat atau korporasi besar dibiarkan,” tegas Said.
Ia menambahkan, LIRA mendukung penuh program pemerintah pusat maupun daerah dalam upaya pemberantasan korupsi, dan akan terus mengawasi proses hukum agar berjalan transparan.
“Kami mendorong agar Kejaksaan Agung RI memberikan perhatian khusus terhadap laporan-laporan kasus korupsi di Maluku Utara. Jika tidak ada tindakan nyata, LIRA akan mendesak agar dilakukan evaluasi dan pencopotan terhadap pejabat kejaksaan yang dinilai tidak profesional,” pungkasnya,” (red)





