Pekanbaru _ Riau
Dua warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pekanbaru ditangkap tim opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam pembalut (softex), Rabu (29/10/2025) kemaren sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bagus Faria membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua tersangka merupakan Napi di Lapas Perempuan Pekanbaru masing-masing berinisial RS (20) dan RH (29). Keduanya merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika,” kata Kompol Bagus, Sabtu (01/11/2025) Kemarin kepada Awak Media.
Kasat menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat petugas lapas menemukan benda mencurigakan saat pemeriksaan rutin di ruang penggeledahan dan penyerahan paket didalam lapas.
Saat diperiksa petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat kotor 22,20 gram, yang disembunyikan di dalam pembalut wanita milik seorang napi berinisial RS (20).
Selain itu, petugas juga menemukan pipa kaca pirex, lima bungkus plastik klip kecil kosong, dan satu buah softex yang digunakan untuk menyamarkan barang h4ram tersebut.
Saat diinterogasi, RS mengaku sabu tersebut didapat atas perintah rekannya sesama napi berinisial RH (29), atas temuan tersebut pihak lapas kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi Lapas dan mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu itu dikirim oleh keluarga RS atas suruhan RH untuk dipakai di dalam Lapas. Namun hal ini masih terus kami dalami, dan pelaku lain di luar Lapas sedang kami buru,” tegas Kompol Bagus,” tutup Kompol Bagus.
Saat ini, kedua napi tersebut bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” rls ( Roli )





