Siak _ Riau
Jajaran Polsek Tualang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 43 tandan buah sawit segar (TBS) milik PT. Surya Inti Sari Raya (SIR) Lukut yang terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekira pukul 11.30 WIB di areal J33 Afdeling 3, Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix S.H.M.H membenarkan adanya pelaku Curat ( Pencurian Pemberatan ) yang dimankan di Polsek Tualang
Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas keamanan perusahaan melakukan patroli rutin dan mendengar suara egrek yang mencurigakan di area kebun sawit milik perusahaan.
“Saat dicek oleh petugas keamanan, terlihat satu orang tengah memanen buah sawit. Setelah dikoordinasikan dengan Danru, tim security segera mengamankan pelaku, namun dua rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Kompol Hendrix.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial HE Als TS (33), warga Desa Tualang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 43 tandan buah sawit segar (TBS) dengan total kerugian yang dialami perusahaan mencapai sekitar Rp8.989.890,-.
Sementara itu, dua orang rekan pelaku yang berhasil kabur masing-masing inisial AS dan IT, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian, ungkap Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
“Polsek Tualang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya yang melarikan diri. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan DPO tersebut,” tegas Kapolsek.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan antara lain olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap tersangka, serta penyitaan barang bukti. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tualang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Tualang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah tindak kejahatan pencurian hasil perkebunan di wilayah hukum Polsek Tualang.
Eriyanto Sidabutar





