More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Diduga Ada Kepentingan Dalam Penyewaan Aset Daerah: Pemda Inhil Rugi Atas Sewa Tanah Dermaga Parit 21

Inhil _ Riau – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menghadapi dugaan kerugian akibat penyewaan aset tanah strategis di Dermaga Parit 21, Kelurahan Tembilahan Hilir. Aset tanah milik daerah ini diduga disewakan dengan prosedur yang menyimpang, memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Aset tanah seluas 600 meter persegi, yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Inhil, disewakan kepada PT CBS dengan nilai retribusi yang mencurigakan, hanya Rp18 juta per tahun. Padahal, tanah ini tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Perhubungan sebagai aset daerah yang seharusnya dikelola secara transparan, sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024.

*# Di Duga Kejanggalan Serius dalam Proses Penetapan Retribusi:*#

1.  Diduga Tidak Ada Dokumentasi Pengukuran: Tidak ada catatan resmi mengenai pengukuran luas tanah 600 m² yang menjadi dasar perhitungan tarif retribusi. Pengukuran fisik yang akurat sangat penting untuk menentukan nilai pemanfaatan aset daerah secara adil.

2. Diduga Tarif Tidak Berdasar: Tarif retribusi Rp30.000 per meter persegi per tahun dinilai tidak memiliki dasar penjelasan yang memadai. Tarif ini mengacu pada ketentuan zona II yang berlaku untuk aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), bukan untuk aset Dinas Perhubungan. Diduga, penetapan tarif dilakukan tanpa koordinasi dan melanggar prosedur resmi.

3. DidugaTanpa Koordinasi dengan BKAD: Dinas Perhubungan tidak berkoordinasi dengan BKAD terkait penetapan nilai sewa dan pengawasan pemanfaatan aset. Akibatnya, tanah seluas 600 meter persegi yang digunakan oleh PT CBS tidak tercatat dalam daftar resmi objek pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2024. Hal ini membuka celah kebocoran pendapatan daerah dan memunculkan dugaan adanya pihak yang mengambil keuntungan secara sepihak.

Ketua DPD Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset (INPEST) Kabupaten Indragiri Hilir, Syahwani S.Kom, CLA, mengecam keras dugaan kejanggalan ini. Ia menilai tidak masuk akal jika perusahaan sekelas PT CBS hanya menyewa lahan 600 meter persegi dengan tarif yang relatif murah di lokasi strategis seperti Pelabuhan Parit 21.

“Tidak mungkin perusahaan sekelas PT hanya menyewa lahan 600 meter persegi dengan ukuran 25×25 di kawasan pelabuhan. Ini wilayah bernilai tinggi secara ekonomi. Ada dugaan kuat pihak-pihak tertentu bermain dan mengambil keuntungan di balik penyewaan aset ini,” tegas Syahwani pada Minggu (26/10/2025).

Syahwani mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Inhil dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini. Praktik ini tidak hanya merugikan kas daerah, tetapi juga mencoreng prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Publik menanti ketegasan Pemda dan aparat hukum untuk mengusut tuntas penyimpangan ini. Jangan sampai aset daerah dijadikan ladang keuntungan pribadi,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis daerah yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan asli daerah (PAD). Jika terbukti ada pelanggaran prosedur dan kelalaian administrasi, Pemda Inhil berpotensi kehilangan pendapatan signifikan, dan citra pemerintah daerah dalam pengelolaan kekayaan negara akan tercoreng.

Masyarakat menanti langkah tegas Pemkab Inhil untuk melakukan audit menyeluruh, memverifikasi ulang status dan luasan tanah yang disewakan, serta memastikan setiap rupiah retribusi masuk ke kas daerah sesuai peraturan yang berlaku.

(Tim)

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!