More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Motivasi
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Jelang Vonis Mantan Kapolres Ngada, Komisi XIII Dukung Pemberian Hukuman Maksimal

Jakarta – Sehari jelang vonis Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, desakan agar pemberian hukuman maksimal disampaikan beberapa pihak. Anggota Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Mafirion mendesak pemberian hukuman maksimal. Menurutnya, pemberian hukuman maksimal harus dilakukan karena tindakan perkosaan, merekam perbuatan seksual dan menguggah videonya ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb).

“Kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Ngada atas nama Fajar ini membuat catatan buruk dalam kasus perlindungan anak dan perempuan. Bagaimana mungkin aparat kepolisian yang seharusnya melindungi tapi malah menjadikan anak sebagai korban kejahatan seksual, merekam tindakan tersebut dan menyebarkan. Pemberian hukuman maksimal harus dilakukan. Jangan ada keringanan hukuman,” ungkap Mafirion di Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Tindakan yang dilakukan Fajar, kata Mafirion merupakan kejahatan luar biasa yang dilakukannya kepada anak di bawah umur. Pemberian hukuman maksimal ini harus diberikan karena telah menghancurkan masa depan anak dan memberikan efek jera. Vonis hakim atas kejahatan yang dilakukan Fajar, katanya, akan menjadi bukti keberpihakan negara dalam perlindungan anak dan perempuan.

“Kita lihat nanti bagaimana keputusan hakim. Apakah hakim memberikan keringanan atas kasus tersebut atau memberikan hukuman maksimal. Vonis yang diputuskan oleh hakim ini juga menjadi cerminan keberpihakan negara terhadap perlindungan perempuan dan anak. Jika hakim memutuskan vonis ringan, artinya perlindungan perempuan dan anak terutama perempuan di Indonesia masih lemah. Tapi jika sebaliknya, harus diapresiasi,” ungkap Mafirion.

Jaksa sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan, serta restitusi Rp 359,16 juta untuk tiga korban. Kasus Kapolres Ngada berawal dari penemuan video pelecehan seksual kepada anak usia 3 tahun, 12 tahun dan 14 tahun yang beredar di situs porno Australia pada pertengahan 2024. Otoritas Australia melakukan penelusuran asal konten dan diketahui titik video tersebut diunggah di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan dilakukan penyelidikan yang mengarah kepada Kapolres Ngada. Pada (20/2/2025), Kapolres Ngaa ditangkap dan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta.

 

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!