Siak _ Riau
Lama sudah tidak terdengar kabar semenjak 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak ditindak tegas oleh Sales Area Marketing Pertamina Benny Hutagaol selaku Pejabat Sam Retail Pertamina Patra Niaga kota Pekanbaru yang berwenang memberikan Sanksi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi.
SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak sempat diberikan Sangsi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi selama satu bulan untuk pembinaan yang terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi beberapa waktu yang lalu.
Dengan pernah nya diberikan Sanksi pada SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak, Pertamina berharap tidak mengulangi hal kesalahan yang sama pada SPBU tersebut.
Namun terpantau oleh tim awak media, SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai alias melayani mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.
Sejumlah narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi ke para Pelangsir pelanggan prioritasnya milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (20/10/2025)
“Aktivitas ini beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, padahal dulu pernah mendapatkan Sanksi dari Pertamina tapi sekarang mulai berulah lagi dengan hal yang sama.” Ujarnya narasumber
“Mereka Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal diduga bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak menguras habis BBM bersubsidi di SPBU tersebut.” Tambahannya
“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya
“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami Masyarakat meminta Pak Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi diduga di SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak provinsi Riau.” Tuturnya
Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya
Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.
Penulis : Eriyanto Sidabutar