More results...

Generic selectors
Cari yang sama persis
Cari berdasarkan judul
Cari berdasarkan konten
Post Type Selectors
Filter by Categories
Bandar Lampung
Bantul
Batam
Bengkulu Utara
Berita Kriminal
Blitar
Catatan Muslim
Daerah
Edukasi
Garut
Gunung Kidul
Halmahera Selatan
Halmahera Tengah
Hiburan
Iklan
Internasional
Investigasi
Jakarta
Jayapura
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Buru
Kabupaten Indragiri Hilir
Kabupaten Indragiri Hulu
Kabupaten Kampar
Kabupaten Kepahiang
Kabupaten Kuantan Singingi
Kabupaten Meranti
Kabupaten Mesuji
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Rejang Lebong
Kabupaten Rokan hilir
Kabupaten Rokan Hulu
Kabupaten Siak
Kabupaten Tulang Bawang
Karimun
Kesehatan
Kota Dumai
Kota Magelang
Kota Manado
Kota Semarang
Labuhan Batu
Maluku Tenggara
Merangin
Narasi dan Opini
Papua
Pekanbaru
Provinsi BALI
Provinsi Banten
Provinsi Bengkulu
Provinsi DIY
Provinsi Jambi
Provinsi Jawa Barat
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Jawa Timur
Provinsi Kalimantan Selatan
Provinsi Kalimantan Tengah
Provinsi Kepri
Provinsi Lampung
Provinsi Maluku
Provinsi Nusa Tenggara Timur
Provinsi Riau
Provinsi Sulawesi Barat
Provinsi Sulawesi Selatan
Provinsi Sulawesi Tenggara
Provinsi Sulawesi Utara
Provinsi Sumatera barat
Provinsi Sumatera Selatan
Provinsi Sumatra Utara
Provisi Maluku Utara
Sejarah
Sleman
Tanggamus
Ternate
Tidore
Tidore Kepulauan
Timor Tengah Selatan
Trenggalek
Video
Way Kanan
Yogyakarta
Yogyakarta

Waww….!!! SPBU 14.286.675 Minas KM 40 Kabupaten Siak Berulah Lagi Diduga Suplai BBM Solar Bersubsidi Ke Mafia, Kapolres Siak Diminta Tindak Tegas Dan Tangkap Mafianya

Siak _ Riau
Lama sudah tidak terdengar kabar semenjak 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak ditindak tegas oleh Sales Area Marketing Pertamina Benny Hutagaol selaku Pejabat Sam Retail Pertamina Patra Niaga kota Pekanbaru yang berwenang memberikan Sanksi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi.

SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak sempat diberikan Sangsi pemblokiran pasokan BBM solar bersubsidi selama satu bulan untuk pembinaan yang terbukti melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi beberapa waktu yang lalu.

Dengan pernah nya diberikan Sanksi pada SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak, Pertamina berharap tidak mengulangi hal kesalahan yang sama pada SPBU tersebut.

Namun terpantau oleh tim awak media, SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak diduga melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai alias melayani mobil-mobil Pelangsir milik Mafia BBM solar bersubsidi Ilegal.

Sejumlah narasumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan “Ya Kami sering melihat hampir setiap hari SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak melakukan tindak pidana penyelewengan BBM Solar Bersubsidi dengan menyuplai BBM bersubsidi ke para Pelangsir pelanggan prioritasnya milik Mafia BBM bersubsidi ilegal.” Senin (20/10/2025)

“Aktivitas ini beroperasi dengan bebas tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum setempat sedikitpun, padahal dulu pernah mendapatkan Sanksi dari Pertamina tapi sekarang mulai berulah lagi dengan hal yang sama.” Ujarnya narasumber

“Mereka Para Mafia BBM bersubsidi Ilegal diduga bekerjasama dengan oknum menejer SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak menguras habis BBM bersubsidi di SPBU tersebut.” Tambahannya

“Kalau bukan karena mereka bekerjasama, mana mungkin para Mafia BBM ilegal itu bisa mendapatkan BBM itu dan dijual ke luar sana dengan harga non subsidi mendapatkan keuntungan besar.” Terangnya

“Sesuai instruksi dari pak Kapolri, Kami Masyarakat meminta Pak Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si., dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri untuk menindak tegas aktivitas dugaan tindak pidana penyelewengan BBM bersubsidi diduga di SPBU 14.286.675 Minas KM 40 kabupaten Siak provinsi Riau.” Tuturnya

Tangkap para mafia BBM ilegal, para oknum pegawai SPBU yang nakal dan jika ada Oknum Aparat Penegak Hukum yang terlibat tangkap mereka sesuai Undang-undang yang berlaku.” Pungkasnya

Dalam UU migas nomer 22 tahun 2001 sudah dijelaskan siapa saja yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM subsidi akan diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda 6 miliar.

Penulis : Eriyanto Sidabutar

Klik tombol tindakan dibawah sesuai pilihanmu untuk membagikan informasi ini!