Sleman _ DIY
Catatan resmi hasil rapat Koordinasi tindak lanjut Aksi Damai dari Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera 16 Oktober 2025 di nyatakan konyol dan tidak sesuai dengan tuntutan para penambang rakyat yang tergabung dalam Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera.
Pernyataan ini di sampaikan kepada awak media investigasi86.com melalui pesan WhatsApp oleh salah satu pengurus PPPS.Perkumpulan Penambang Progo Sejahtera merasa tidak puas dengan notulensi yang di terima.Jumat,17/10/2025
Berikut poin yang disepakati secara sepihak hasil dari rapat koordinasi :
1. Usulan Kajian Kepada Dirjen SDA Tentang relevansi Kep Dirjen No 176 Tahun 1987
2. BBWS SO Menawarkan alternatif seperti padat karya untuk menyerap tenaga kerja penambang rakyat pada masing-masing kabupaten
3. Usulan Kajian Pemetaan Ulang Kawasan tambang didampingi oleh akademisi dan lebih memperhatikan pertambangan rakyat. Dilakukan oleh masing-masing kabupaten mengingat potensi wilayahnya.
4. Selaras dengan kegiatan tersebut BBWS SO Bersama Forkominda akan meminta waktu audiensi melaporkan hasil diskusi hari ini kepada Ngarso Dalem.Ini yang membuat paguyuban Penambang Pasir Rakyat Kecewa.
Agung Mulyono, Selaku ketua PPPS menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pertemuan tersebut. Menurutnya, koordinasi yang dilakukan BBWSSO belum menghasilkan keputusan yang jelas dan terkesan hanya menguntungkan sepihak dan konyol karena tidak sesuai dengan tuntutan kami.Ia juga mengungkapkan bahwa perwakilan PPPS tidak dilibatkan secara penuh dalam proses koordinasi tersebut.
,“Kami baru dipersilakan masuk setelah rapat koordinasi selesai hasil rapat sesuai notulen yang beredar membuat kami merasa tidak mendapatkan keadilan dan terkesan tidak sesuai apa yang kami tuntut kan,”jelas agung
Sembari mengucap kalau merasa didzolimi dan belum merasakan keadilan yang sebenarnya.
Agung menegaskan bawah tuntutan PPPS adalah:
1. MENOLAK DISKRIMINASI TERHADAP PERTAMBANGAN RAKYAT.
2.MENUNTUT DIBERLAKUKAN UU No. 3/2020 (UU MINERBA) SEBAGAI RUJUKAN PEMBERIAN JIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR).
3. MENOLAK KEPUTUSAN KEPALA BBWS SO YOGYAKARTA, MEMBERI REKOMENDASI TEKNIS ATAS UIN PERTAMBANGAN RAKYAT (IPR) HANYA DENGAN METODE PERTAMBANGAN MANUAL DAN TANPA MENGUNAKAN ALAT YANG MEMADAI.
4.MENUNTUT DIBERIKAN ALAT BANTU KERJA YANG SESUAI DENGAN KONDISI KEGIATAN PERTAMBANGAN DI SUNGAI PROGO, YAITU YANG MEMENUHI KRITERIA EFEKTIF, EFISIEN, MURAH DAN AMAN.
5. MENUNTUT DIKEMBALIKAN ALAT BANTU KERJA POMPA MEKANIK SEPERTI UIN PERTAMBANGAN RAKYAT YANG TERDAHULU. 6. MEKANISME PERMOHONAN UIN PERTAMBANGAN RAKYAT DIPERCEPAT PROSESNYA
Aksi penambang rakyat sebelumnya dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kebijakan pengelolaan wilayah sungai yang dinilai menyingkirkan penambang tradisional
Hingga berita ini diturunkan, pihak PPPS masih menunggu tindak lanjut dari hasil final.Mereka berharap Bupati Sleman, Bupati Bantul, serta Gubernur DIY dapat mengambil langkah adil dan bijak dalam menyikapi polemik penambangan di Sungai Progo.(Tim/Ant)